Polda Sulawesi Selatan mendalami kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Polisi memeriksa 7 saksi dalam kasus ini.
"Sejauh ini ya kita baru mendalami ya dalam rangka pemeriksaan awal terhadap 7 orang saksi yang hari ini sedang didalami oleh Polres Selayar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan ketika ditemui di Pasar Terong Makassar, Senin (1/2/2021).
Zulpan mengatakan pihaknya profesional dalam kasus jual-beli tersebut. Ia dengan tegas akan memproses siapa saja nantinya terlibat dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang mengaku, siapa yang menerbitkan sertifikatnya itu akan diproses, yang jelas melanggar hukum sertifikatnya siapa yang menerbitkan ini. Ya mungkin nanti 1 atau 2 hari ini setelah 7 orang diperiksa semua nanti penjual dan pembeli, suami-istri itu juga akan kita ketahui siapa yang akan terlibat siapa yang akan dijadikan tersangka," terangnya.
Polisi menyebut jika Pulau tersebut merupakan taman nasional yang tak boleh diperjualbelikan.
"Iya bisa kemungkinan mengarah ke sana (tersangka) mereka mengakui pemilik ini, mengaku memiliki sertifikat, padahal itu merupakan taman nasional tidak mungkin itu sertifikat pribadi yang dimiliki oleh seseorang," paparnya.
Lebih lanjut polisi meminta masyarakat tak khawatir dan tetap mempercayakan profesional kerja polisi. Polisi akan menjaga pulau-pulau di Sulsel agar tak diklaim oleh orang tertentu.
"Namun belum ada kita tetapkan tersangka tetapi masyarakat harus percaya kepada Pemerintah daerah dalam hal pihak keamanan bahwa kita mengamankan pulau-pulau yang ada di Sulawesi Selatan, ini ada kurang lebih 330 pulau di Sulawesi Selatan, termasuk di Selayar dan ini merupakan milik pemerintah daerah," tegasnya.