Begini Detik-detik Penangkapan Selebgram Abdul Kadir di Kasus Narkoba

Begini Detik-detik Penangkapan Selebgram Abdul Kadir di Kasus Narkoba

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 19:04 WIB
selebgram Abdul Kadir ditangkap karena narkoba
Polisi menangkap selebgram Abdul Kadir terkait kasus narkoba. (Hanif/detikHOT)
Jakarta -

Selebgram Abdul Kadir atau AK ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Selebgram Abdul Kadir ditangkap setelah polisi menciduk temannya, yang berinisial F.

Selebgram Abdul Kadir ditangkap pada Rabu (29/1/2021) di salah satu kamar hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga perihal kerap adanya transaksi narkotika di lokasi hotel tersebut.

"Sekitar pukul 04.30.WIB awalnya satu orang yang kita amankan inisialnya F di salah satu hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan laporan masyarakat ada di salah satu kamar di hotel tersebut ada orang yang sering menggunakan sabu-sabu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan F, polisi menemukan barang bukti alat isap sabu hingga klip sabu bekas pakai. Tersangka F mengaku telah menggunakan sabu seberat 0,25 gram bersama tersangka Abdul Kadir.

Yusri menambahkan, di kamar hotel tersebut, polisi tidak menemukan tersangka Abdul Kadir. Dia menyebut selebgram itu baru saja meninggalkan lokasi.

ADVERTISEMENT

Setelah meminta F memanggil kembali selebgram Abdul Kadir ke dalam kamar, polisi akhirnya berhasil menangkap selebgram tersebut.

"F mengakui sudah sekitar 3 bulan menggunakan (narkoba), AK sendiri mengaku baru pertama. Tapi penyidik akan mendalami lagi sudah berapa lama mereka menggunakan," ungkap Yusri.

Saat dihadirkan di konferensi pers di Polda Metro Jaya, selebgram Abdul Kadir tidak banyak bicara. Dia hanya mengatakan menggunakan sabu karena coba-coba.

"Pengen coba-coba aja," ujar Abdul Kadir.

Polisi kini masih mendalami dari mana keduanya mendapatkan barang haram tersebut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads