Ambroncius Putuskan Tak Ajukan Praperadilan, Tapi Minta Penangguhan Penahanan

Ambroncius Putuskan Tak Ajukan Praperadilan, Tapi Minta Penangguhan Penahanan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 17:04 WIB
Ambroncius Nababan.
Ambroncius Nababan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian SARA terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Ambroncius mengklaim tidak akan menghilangkan barang bukti.

Surat permohonan penangguhan penahanan Ambroncius diserahkan ke Bareskrim Polri oleh Sekretaris Jenderal Badan Advokasi LBH Projamin, Mohammad Maramuda Herman Sitompul. Ambroncius diketahui merupakan Ketua Umum Projamin.

"Kita baru masuk surat. Tidak bisa diterima atau tidak, tentu tim internal Bareskrim masih butuh rapat dan lain-lain," ujar Herman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Herman, yang juga pengacara Ambroncius Nababan, kasus yang menjerat kliennya bisa diselesaikan secara mediasi. Namun, karena kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Herman memastikan Ambroncius akan kooperatif.

"Saya melihat perkara ini lebih pantas di mediasi disampaikan, nggak perlu diperpanjang di pengadilan. Karena sudah masuk ke prosesi hukum legitimasi. Mau tidak mau, kami pun siap untuk itu. Akan kita uji di pengadilan nanti," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait penangguhan penahanan, Ambroncius menyerahkan keputusannya ke penyidik Bareskrim. Dia hanya bisa memastikan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kehadiran kami yang kedua kalinya sesuai dengan arahan kami, mau tidak mau ditempuh proses hukum ditempuh penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidaknya itu urusan penyidik," ucap Herman.

"Kita tetap kooperatif kalau klien kita diperiksa, dan klien kita tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Itu diatur di dalam KUHP," imbuhnya.

Ambroncius juga memutuskan tidak mengajukan gugatan praperadilan. Simak di halaman berikutnya.

Lebih lanjut, Herman membeberkan Ambroncius Nababan memutuskan tidak akan mengajukan praperadilan. Ambroncius menilai tidak perlu mengajukan gugatan praperadilan.

"Kelihatannya kita tidak mengajukan pra peradilan. Jadi saya rasa tidak perlu. Kecuali ada yang dilanggar oleh penyidik. Atau hak-hak kliennya kita semua. Saya rasa masih normal saja," tandas Herman.

Seperti diketahui, Ambroncius Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ambroncius ke Natalius Pigai bermula dari unggahan di Facebook.

Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila. Dia juga menuliskan beberapa kalimat.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.

Unggahan Ambroncius itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.

Ambroncius juga telah meminta maaf dan mengklarifikasi unggahan di Facebook tersebut. Dia menyebut unggahannya bukan untuk menghina orang, apalagi masyarakat Papua.

"(Foto kolasenya) posting-an orang lain. Saya lihat ini bagus posting-annya. Jadi saya tidak ada pikiran itu membawa nama Papua karena di judul saya itu tidak ada kata-kata Papua. Percakapannya saya yang buat. Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama, tidak ada, jauh sekali, apalagi menghina Papua," papar Ambroncius di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021) malam.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads