Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius Nababan dikenakan sejumlah pasal berlapis terkait UU ITE hingga ujaran kebencian diskriminasi ras.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka terhadap Ambroncius Nababan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Selasa (26/1) kemarin.
"Hari ini (kemarin) tadi pagi, Selasa, 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan AN dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi siang sudah gelar perkara, dipimpin Karowasidik Bareskrim Polri yang diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum dan Div Kum Polri ikut gelar perkara. Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," sambungnya.
Argo mengatakan Ambroncius Nababan dikenakan sejumlah pasal terkait postingannya di facebook terhadap Natalius Pigai. Ambroncius terancam pidana 5 tahun penjara atas perbuatannya.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelas Argo.
Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Simak selengkapnya pasal-pasal yang menjerat Ambroncius di halaman selanjutnya.
Berikut ini bunyi dari pasal-pasal yang menjerat Ambroncius Nababan:
Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
(1) membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
Pasal 156 KUHP
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.