Sekdes Teken Jual Beli Pulau Lantigiang Diperiksa Polisi, Ini Pengakuannya

Sekdes Teken Jual Beli Pulau Lantigiang Diperiksa Polisi, Ini Pengakuannya

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 13:52 WIB
Ilustrasi pulau di Taman Nasional Takabonerate, Selayar (Noval/detikcom).
Foto ilustrasi pulau di Taman Nasional Takabonerate, Selayar. (Noval/detikcom)
Selayar -

Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato, Selayar, berinisial RS diperiksa polisi terkait akta jual-beli Pulau Lantigiang yang disebut ditekennya pada 2015. Namun RS membantah telah meneken akta jual-beli tersebut.

"Ya dia bantah bahwa dia yang tanda tangan dulu," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dimintai konfirmasi detikcom terkait kasus jual-beli Pulau Lantigiang, Senin (1/2/2021).

RS menjalani panggilan penyidik Polres Selayar pada Minggu (31/1). Status RS masih saksi dalam kasus jual-beli Pulau Lantigian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syaifuddin, kesaksian RS yang membantah meneken jual-beli Pulau Lantigiang masih perlu didalami lebih lanjut. Untuk itu, polisi akan memeriksa perempuan berinisial FN selaku Kepala Desa Jinato periode saat ini.

"Sebentar kepala desanya diperiksa juga ini, (masih) di perjalanan dia," sambung Iptu Syaifuddin.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang pria bernama Syamsul Alam menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan bernama Asdianti. Syamsul Alam pun sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam.

Kasus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>

Masih dalam temuan tersebut, akta jual-beli Pulau Lantigiang antara Syamsul Alam dan Asdianti diteken oleh RS sebagai Sekdes Jinato pada 2015 dan turut diketahui oleh lelaki AH selaku Kades Jinato pada 2015.

Atas temuan ini, Bupati Kepulauan Selayar M Basli Ali turut angkat bicara. M Basli meminta polisi mengusut kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) yang meneken akta jual-beli Pulau Lantigiang.

"Jelas itu pelanggaran. Saya kira Polres sudah dalami peran dari mereka (kades-sekdes)," ujar M Basli Ali kepada detikcom, Minggu (31/1).

M Basli menegaskan ulah kades berinisial AH dan sekdes berinisial RS meneken akta jual-beli Pulau Lantigiang tanpa sepengetahuan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar.

"Yang pasti kami ketahui setelah pihak balai Taman Nasional Takabonerate menyampaikan kepada pihak Muspida dan ditindaklanjuti polres," katanya.

"Saya kira ini harus diproses apa motif mereka," sambung M Basli.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads