Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato, Selayar, berinisial RS diperiksa polisi terkait akta jual-beli Pulau Lantigiang yang disebut ditekennya pada 2015. Namun RS membantah telah meneken akta jual-beli tersebut.
"Ya dia bantah bahwa dia yang tanda tangan dulu," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dimintai konfirmasi detikcom terkait kasus jual-beli Pulau Lantigiang, Senin (1/2/2021).
RS menjalani panggilan penyidik Polres Selayar pada Minggu (31/1). Status RS masih saksi dalam kasus jual-beli Pulau Lantigian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syaifuddin, kesaksian RS yang membantah meneken jual-beli Pulau Lantigiang masih perlu didalami lebih lanjut. Untuk itu, polisi akan memeriksa perempuan berinisial FN selaku Kepala Desa Jinato periode saat ini.
"Sebentar kepala desanya diperiksa juga ini, (masih) di perjalanan dia," sambung Iptu Syaifuddin.
Sebelumnya, seorang pria bernama Syamsul Alam menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan bernama Asdianti. Syamsul Alam pun sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam.
Kasus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>