Pulau Lantigiang Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dijual oleh Syamsul Alam alias SA seharga Rp 900 juta. Dari harga yang disepakati, Asdianti, yang membeli Pulau Lantigiang, sudah membayar uang muka sebesar Rp 10 juta.
"Sudah ada panjar (uang muka pembelian tanah) Rp 10 juta, di mana panjar tersebut telah diterima oleh KS, keponakan SA," kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).
Saat ini, polisi masih terus mendalami perihal kasus jual-beli Pulau Lantigiang ini. Sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato, juga sudah diperiksa lantaran terlibat dalam pembuatan surat perjanjian jual-beli pulau antara Syamsul Alam dan Asdianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigiang tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Syamsul Alam dan Asdianti akan diperiksa pekan depan. Namun, tidak dirinci kapan tepatnya keduanya akan diperiksa.
Asdianti sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha asal Selayar. Dia memiliki suami berkewarganegaraan Jerman.
"Baru mau diperiksa, kita kasi surat panggilan dulu," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin kepada detikcom, Minggu (31/1/2021).
Kasus jual-beli Pulau Lantigiang ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.
Padahal, Pulau Lantigiang, yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Bonerate, Kepulauan Selayar, tidak boleh memiliki tanah di Pulau Lantigiang karena berstatus dalam kawasan taman nasional.
Namun masyarakat disebut boleh terlibat dalam pengelolaan wisata karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan. Kawasan pulau tersebut memang telah disiapkan sebagai kawasan wisata.
(mae/imk)