Mengemuka Dugaan Pelanggaran Hukum Usai Tuntas Rekening FPI Diperiksa

Round-Up

Mengemuka Dugaan Pelanggaran Hukum Usai Tuntas Rekening FPI Diperiksa

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Jan 2021 21:01 WIB
Rekening FPI Diblokir PPATK
Ilustrasi rekening FPI diblokir PPATK (Foto: ilustrasi oleh Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Usai dilarang kegiatannya oleh pemerintah, puluhan rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya diintip Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ternyata dugaan awal ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dari aktivitas transaksi keuangan itu.

Awalnya pada 7 Januari 2020, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan ada 68 rekening yang diblokir sementara. Pemeriksaan terhadap rekening itu disebut Dian berkaitan dengan buntut larangan seluruh kegiatan FPI.

"Semua aliran dana, keluar masuk rekening-rekening (FPI) itu," kata Dian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Dian menyebut jumlah uang dari rekening-rekening itu di angka ratusan juta rupiah. Namun setelahnya ada protes yang disampaikan dari mantan pentolan FPI yaitu Munarman.

Munarman mengaku rekening banknya juga diblokir. Dia menyebutkan bila dana yang ada di rekening itu untuk pengobatan ibunya yang sedang terbaring sakit.

ADVERTISEMENT

"Rekening atas nama saya saja yang digunakan untuk menampung biaya pengobatan ibu saya yang sedang terbaring sakit, patungan saudara-saudara saya diblokir juga," kata Munarman kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (10/1/2021) malam.

Munarman mengaku ibunya sakit hampir dua tahun belakangan. Munarman juga menyertakan foto ibunya yang terbaring sakit.

"Diblokir juga oleh rezim zalim, bengis dan tidak berperikemanusiaan ini. Ini ibu saya yang sedang sakit. Sudah hampir 2 tahun hanya terbaring dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya tersebut, untuk beli obat dan keperluan ibu saya," katanya.

Munarman juga melampirkan surat pemberitahuan pemblokiran dari bank tertanggal 5 Januari 2021. Dalam surat itu dituliskan pemblokiran dimulai pada 4 Januari 2021.

"Ini pemberitahuan dari pihak Bank. Ini hanya rekening untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah setahun lebih terbaring di tempat tidur," jelasnya.

Belakangan jumlah rekening yang diperiksa bertambah. Selain itu pula PPATK menyebut ada transaksi keuangan dari luar negeri.

Silakan ke halaman selanjutnya.

Dian menyampaikan adanya transaksi di rekening FPI dari luar negeri dalam acara Blak-blakan detikcom, Rabu (20/1). Namun dia mengatakan PPATK belum dapat menyimpulkan aliran dana tersebut.

"Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar-masuk dana dari negara lain," kata Dian kepada tim Blak-blakan, Rabu (20/1).

Secara terpisah, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.

"Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan bantuan bencana, serta yang lainnya," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (24/1).

Aziz mengatakan FPI memang berfokus pada bantuan kemanusiaan di berbagai negara. Salah satunya bantuan untuk warga Palestina.

"FPI juga concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza, Palestina. Juga terhadap saudara-saudara kita di Rakhine, Myanmar," jelasnya.

Kini Dian mengatakan pemeriksaan terkait rekening itu sudah dituntaskan. Total ada 92 rekening FPI dan afiliasinya.

"Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," imbuhnya.

Dian menyebut hasil analisis dari pemeriksaan rekening itu sudah disampaikan ke Polri. Nantinya polisi yang akan menindaklanjutinya.

"Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," imbuh Dian.

Dian mengatakan PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI tersebut.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads