PPATK: Penyidik Polri Duga Ada Perbuatan Lawan Hukum dari Rekening FPI

PPATK: Penyidik Polri Duga Ada Perbuatan Lawan Hukum dari Rekening FPI

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Minggu, 31 Jan 2021 16:39 WIB
Jakarta -

Pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang sudah dilarang oleh pemerintah telah dituntaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil koordinasi dengan polisi pun menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan rekening itu.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dian mengatakan PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata dia.

Sebelumnya Dian mengatakan pemeriksaan terkait rekening itu sudah dituntaskan. Total ada 92 rekening FPI dan afiliasinya.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," imbuhnya.

(sab/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads