Polisi telah menetapkan ZA, pria pengemudi mobil yang melindas bocah bernama Adelio Cetta (5) di Kembangan, Jakbar, sebagai tersangka dan ditahan. Pihak keluarga korban angkat suara soal status hukum pelaku tersebut.
Paman korban, Lukman Bonkar, mengaku, meski pelaku telah ditahan, pihak keluarga Adelio tetap menuntut tanggung jawab yang juga dilakukan oleh keluarga pelaku hingga Adelio bisa kembali sembuh total.
"Kalau untuk dia pelaku saya udah nggak pikirin dia mau keluar atau bagaimana, yang penting ponakan saya harus pulih kembali," kata Lukman saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengungkapkan, hingga saat ini keluarga pelaku belum menunjukkan aksi nyata untuk bertanggung jawab perihal proses kesembuhan keponakannya.
Dia menyebut sejauh ini keluarga pelaku hanya menyampaikan secara lisan untuk bertanggung jawab terhadap kesembuhan Adelio.
"Karena kalau dia, istrinya dikit-dikit ngeluh, pengin minta dikeluarkan suaminya. Nggak bisa seperti itu. Sekarang ini dia belum apa-apa sama sekali, mau bertanggung jawab tapi belum mengeluarkan sama sekali," sebut Lukman.
Lebih lanjut Lukman meminta keluarga pelaku turut memenuhi proses kesembuhan keponakannya hingga sehat seperti sedia kala.
"Soalnya ponakan saya dari sehat harus tumbuh sehat," pinta Lukman.
Hingga hari ini kondisi Adelio berangsur membaik. Sebelumnya, pada Kamis (28/1) malam hingga Jumat (29/1) dini hari, Adelio menjalani operasi. Lukman menyebut ada gumpalan darah di organ dalam tubuh korban yang harus diangkat.
Terhadap ZA, polisi telah melakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. ZA dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Akibat kelalaian, berkembang penyidikan, kita menggunakan (Pasal) 310 ayat 1," imbuh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1).
(ygs/dkp)