Bocah Terlindas Mobil di Kembangan Selesai Dioperasi, Begini Kondisinya

Bocah Terlindas Mobil di Kembangan Selesai Dioperasi, Begini Kondisinya

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2021 17:40 WIB
Lokasi bocah Adelio terlindas mobil di Kembangan Jakbar
Lokasi bocah Adelio terlindas mobil di Kembangan Jakbar (Rahmat Fathan/detikcom)
Jakarta -

Adelio Cetta (5) menjalani operasi setelah terlindas mobil yang dikemudikan oleh pria inisial ZA di Kembangan, Jakarta Barat. Operasi dilakukan untuk mengangkat gumpalan darah yang berada di organ dalam tubuh bocah tersebut.

"Sudah selesai operasi pengangkatan darah di dalam organ tubuh Adelio. Ada penggumpalan darah di dalam organ tubuh, itu yang diangkat," kata paman korban, Lukman Bonkar, saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/1/2021).

Operasi dilakukan pada Kamis (28/1) pukul 22.00 WIB dan selesai pada Jumat (29/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Lukman menyebut kondisi kesehatan keponakannya itu membaik pascaoperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, sesekali keponakannya mengeluhkan rasa nyeri di tubuhnya. Menurut Lukman, pascaoperasi, Adelio justru lebih responsif terhadap rasa sakit di tubuhnya imbas insiden terlindas mobil.

"Kalau kondisi tubuhnya udah mulai agak panas, agak nyerinya dia udah rasain, terasa sakit banget. Nangis mulu sekarang udah," terang Lukman.

ADVERTISEMENT

"Kemarin-kemarin kan nggak ada nangisnya. Awal terlindas dia nggak ada rasa nyeri, nggak ada nangis, tapi kalau sekarang ini nangis terus habis dioperasi, katanya nggak kuat," sambung Lukman.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Meski begitu, Lukman menyebut kondisi keponakannya itu secara keseluruhan terus membaik. Dia menyebut, jika kondisinya terus membaik, keponakannya bisa segera dipindahkan dari ruang UGD rumah sakit.

"Kalau secara keseluruhan, ditangani dokter, semakin hari semakin baik. Kalau sudah membaik, nanti akan dioper ke rawat inap. Sekarang kan masih di UGD," jelas Lukman.

Untuk diketahui, peristiwa nahas itu terjadi di Jl Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Kamis (28/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu ZA, pengemudi mobil Honda CRV bernopol B-8367-HB yang sedang parkir, hendak melaju.

Diduga, ZA tidak mengetahui di situ korban sedang jongkok. Dia lalu menabrak dan melindas korban.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka kasus tersebut. Pelaku kini telah ditahan.

Tersangka ZA pun dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Iya, ditahan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads