Seorang ayah inisial AN (29) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tega memperkosa anak kandungnya selama 4 tahun. Aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan tersebut kepada bibinya.
"Tante korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Atas laporan tersebut, kita telah mengamankan AN, ayah kandung korban," kata Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno saat dimintai konfirmasi (30/1/2021).
Puji mengatakan perbuatan bejat AN dilakukan sejak korban berusia 9 tahun, sedangkan saat ini korban telah menginjak usia 13 tahun. Dia menyebut selama ini korban takut melaporkan perbuatan ayahnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengalami perlakuan tidak wajar oleh pelaku selama 4 tahun. Korban mengaku takut kepada pelaku. Oleh sebab itulah tidak berani melapor," jelas Puji.
Puji menyebut perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang kali. Terakhir AN melakukan perbuatan tersebut sekitar akhir Oktober 2020.
Akibat perbuatan bejat pelaku, saat ini korban mengalami trauma berat. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak juga video 'Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali, Petani di Mamuju Diamankan':