Tersangka Bantah Perkosa Wanita Dibantu Istri, Polisi: Itu Alibi Saja

Tersangka Bantah Perkosa Wanita Dibantu Istri, Polisi: Itu Alibi Saja

Idham Khalid - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 14:35 WIB
Pasangan suami-istri diduga pemerkosa wanita di Bukittinggi, Sumbar, saat diperiksa oleh polisi
Pasangan suami-istri diduga pemerkosa wanita di Sumbar. (Jeka Kampai/detikcom)
Jakarta -

Polisi menepis tersangka pria AF (30) yang mengklaim tidak memperkosa wanita S (26) dengan dibantu istri YN (40), tapi ada hubungan asmara. Polisi menegaskan telah mengantongi bukti-bukti.

"Itu kan alibi yang dibangun tersangka, itu kan haknya tersangka mau jawab apa. Kalau kami proses penyidikannya adalah pembuktian sehingga itulah yang terbukti, itulah fakta yang kami dapatkan," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Chairul mengatakan tidak ada masalah dengan pengakuan tersangka tersebut. Dia menuturkan itu hanya alibi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang begini, kalau berdasarkan fakta, seorang wanita dibawa ke dalam rumah ditelanjangi oleh dua orang, satu laki-laki satu perempuan, kira-kira kondisinya terancam atau tidak, kalau dia teriak apa yang akan terjadi pada dia, kan itu. Kalau dia (tersangka) jawab apa-apa gimana ya terserah, alibinya dia. Sekarang istrinya udah tahu suami selingkuh kenapa pula kok malah, ada apa,"

"Nggak ada masalah itu, alibi aja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Chairul menyatakan, di dalam KUHAP ada 5 alat bukti yang sah dalam menetapkan tersangka dan polisi sudah mengantonginya, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.

"Kalau tersangka mangkir itu tidak masalah," ujarnya.

"Yang petunjuk itu HP kita jadikan petunjuk, untuk surat ada visum, visum benar telah terjadi kekerasan seksual. Keterangan ahlinya dokter yang mengeluarkan visum sehingga kami menetapkan tersangka dan tinggal melengkapi berkas," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, tersangka AF (30) membantah melakukan pemerkosaan terhadap korban S (26). Suami dari YN (40) ini beralibi sudah punya hubungan khusus dengan korban sejak dua tahun terakhir.

"Saya mau konfirmasi (klarifikasi) ya, itu bukan pemerkosaan. Saya sudah berhubungan dengannya sudah dua tahun," kata AF kepada wartawan di Mapolres Kota Bukittinggi setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (27/1/2021).

Tersangka AF menyebut dia meminta korban S mengirim foto dan video syur melalui pesan instan. Namun, menurutnya, korban juga sering mengirim foto dan video tanpa diminta.

"Meminta juga ada, tapi dia juga mengirim tanpa diminta," kata AF.

Tersangka AF juga membantah pernah mengancam akan membunuh orang tua korban bila permintaannya tak dipenuhi. Tapi ia membenarkan mengancam istrinya sendiri, YN.

"Mengancam menceraikan istri betul, tapi mengancam untuk membunuh (korban) tidak pernah," katanya.

Pasangan suami-istri (pasutri) AF dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap wanita S.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads