Formappi Tanya DPR: Makin Tinggi Pendidikan Legislator Integritas Terjamin?

Formappi Tanya DPR: Makin Tinggi Pendidikan Legislator Integritas Terjamin?

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2021 07:08 WIB
Peneliti Formappi Lucius Karus
Foto: Azizah/detikcom
Jakarta -

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut syarat minimal pendidikan caleg dalam RUU Pemilu tidak terlalu mendesak. Formappi mempertanyakan dasar argumentasi Caleg harus memiliki pendidikan minimal perguruan tinggi.

"Rencana DPR mengubah syarat minimal pendidikan para caleg dalam revisi UU Pemilu nampaknya sesuatu yang tak terlalu mendesak dan juga tak punya basis argumentasi yang jelas," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus, saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Lucius merasa ada upaya DPR unutk meningkatkan kualitas dan kapasitas sebagai legislator sehingga merumuskan RUU tersebut. Menurutnya memang yang paling mudah adalah dengan mengubah tingkat pendidikan minimal para caleg.

"Ini nampaknya hanya mau menunjukan bahwa DPR sekarang seolah-olah serius memikirkan perubahan kualitas dan kapasitas legislator saja. Dan agar tujuan itu terbukti utak-atik syarat pendidikan caleg pun dirubah. Syarat lain mungkin sulit karena tak ada banyak pilihan. Kalau pendidikan kan ada SMA, D1,D2,D3, S1-S3," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Lucius menyebut DPR harus bisa menjelaskan, mengapa anggota legislatif harus berpendidikan minimal lulus perguruan tinggi. Dia mempertanyakan, apakah anggota Dewan yang pendidikannya minimal lulus perguruan tinggi bisa membuat kerja legislatif lebih baik.

"Mestinya DPR bisa menjelaskan argumentasi dasarnya, apa yang membuat mereka berpikir syarat minimal SMA atau yang sederajat itu sudah layak diubah ke lulusan pendidikan tinggi? Apakah DPR merasakan bahwa lulusan SMA di parlemen sekarang menjadi faktor perusak citra dan kinerja parlemen? Apakah DPR ingin mengatakan bahwa kerja-kerja keparlemenan di tangan legislator berpendidikan tinggi menjadi semakin berkualitas? Apakah DPR merasa bahwa semakin tinggi pendidikan legislator, integritas juga akan semakin terjamin?," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lucius beranggapan tingkat pendidikan tidak menjamin kualitas seorang caleg. Menurutnya, menyaring caleg-caleg berkualitas bukan dengan mengutak-atik syarat minimal pendidikan menjadi caleg.

"Urusan jadi caleg itu sesungguhnya sangat bergantung pada kebijakan dan aturan parpol. Parpol-lah satu-satunya sumber rekrutmen caleg yang disediakan UU. Kalau saja ada jalur bebas parpol disediakan UU Pemilu, merubah syarat pendidikan ini jadi penting, karena bisa-bisa banyak lulusan SMA yang tertarik mau uji keberuntungan di jalur politik demi bisa cepat dapat kerja, apalagi duitnya fantastis. Kalau filterisasi di parpol masih acakadut, ya salahkan parpolnya, bukan dengan mengutak-atik syarat pendidikan para calon di UU Pemilu," papar Lucius.

Lebih jauh, Lucius juga menyebut anggota legislator saat ini bergantung pada partai politik. Menurutnya, lulusan S3 sekalipun tidak akan menjadi lebih baik dari lulusan SMA jika masih bergantung pada arahan parpol.

"Anggota DPR itu politisi dari parpol. Mereka bekerja lebih banyak atas arahan parpol. Jadi mau lulusan S3 pun, sama sekali tak akan membuatnya menjadi luar biasa di hadapan oligarki parpol yang mengakar kuat. Lulusan SMA dan S3 di depan seorang ketua partai yang mungkin lulusan SMA saja akan sama perlakuannya," ungkap Lucius.

Diketahui, dalam Pasal 182 di draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1), dituliskan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD.

Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku. Minimal pendidikan calon presiden hingga anggota DPR adalah SMA atau sederajat.

Halaman 2 dari 2
(maa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads