DPR RI tengah menggodok draf revisi UU (RUU) Pemilu, termasuk membahas soal minimal pendidikan terakhir seorang capres hingga caleg. PDI Perjuangan (PDIP) tidak setuju dengan aturan syarat menjadi capres hingga caleg minimal lulusan perguruan tinggi.
"Ya, tidak setuju," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai batasan pendidikan setara SMA atau sederajat sudah cukup menjadi syarat bagi capres hingga caleg. Menurut Djarot, serahkan saja hal tersebut ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya cukup minimal lulusan setingkat SMU atau sederajat," ucap Djarot.
"Serahkan saja kedaulatan kepada rakyat untuk bisa menentukan pilihan," imbuhnya.
Seperti diketahui, DPR sedang membahas RUU Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1), disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD.
Sementara itu, dalam Pasal 240 UU Pemilu menuliskan setiap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota harus berpendidikan paling rendah tingkat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Begini isi Pasal 182 dalam draf RUU Pemilu:
Pasal 182 (Draf RUU Pemilu)
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku. Calon Presiden hingga Anggota DPR minimal pendidikannya adalah SMA atau sederajat.
(hel/rfs)