Heboh Lagi Kabar Penjualan Pulau di Sulawesi

Round-Up

Heboh Lagi Kabar Penjualan Pulau di Sulawesi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 22:01 WIB
Ilustrasi Stockholm dan pulau di Swedia
Ilustrasi pulau (Thinkstock)
Makassar -

Tanah Air kembali dihebohkan oleh kabar jual-beli pulau. Kali ini, kabar jual-beli pulau kembali terjadi di Sulawesi. Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dijual dengan harga Rp 900 juta.

Mengetahui adanya jual-beli Pulau Lantingiang, polisi bergerak. Polisi mendapat kabar bahwa Pulau Lantingiang dijual oleh warga yang mengklaim kepemilikan dari keturunan keluarganya.

"Sedang dalam penyelidikan, masih sifatnya aduan. Laporan pertama dari Jagawana. Tim kami baru kembali (dari Pulau)," kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pulau Lantigiang masuk wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.

Polisi menyebut akan mengusut dugaan kasus penjualan Pulau Lantigiang hingga tuntas. Temmangnganro menyatakan pihaknya masih mengembangkan aduan itu.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti jika ada pihak yang dirugikan apakah ditipu maupun pemalsuan surat tanah, kami akan melaksanakan penyelidikan maksimal sampai penyidikan tuntas," tegas dia.

Tak tanggung-tanggung, harga Pulau Lantigiang dibanderol hampir Rp 1 miliar. Warga yang mengaku memilik Pulau Lantigiang menjual ke seorang warga Selayar.

"Saya sudah mendapat laporan dari tim bahwa tanah tersebut dijual oleh warga yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek-neneknya. Kemudian dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang Jerman, (harganya) Rp 900 juta," kata Temmangnganro Machmud.

Simak juga video 'Ahli Waris Laporkan Penjualan Pulau Pendek ke Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Polisi penjual Pulau Lantigiang telah mendapatkan down payment (DP) sebesar Rp 10 juta. Meski begitu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Demikian masih dalam penyelidikan, jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan," tegasnya.

Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudianto membenarkan bahwa pihaknya yang melaporkan dugaan penjualan Pulau Lantigiang ini ke polisi. Menurutnya, tak bisa pulau diperjualbelikan.

"Dijual ke pihak ketiga yang katanya orang di sana juga yang mengembang sarana wisata. Kalau transaksi itu kan tidak ada jual-beli pulau, yang ada jual-beli tanah, tapi tanahnya lebih luas dari pulau. Pulaunya lah yang dijual karena transaksi tidak ada jual-beli pulau selalu kan jual-beli tanah," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads