MPR Harap Pesantren Dapat Bantuan Infrastruktur Kebersihan

MPR Harap Pesantren Dapat Bantuan Infrastruktur Kebersihan

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 21:14 WIB
Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendukung peningkatan program padat karya sektor transportasi yang dikelola Kementerian Perhubungan.
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengusulkan agar pesantren mendapat bantuan infrastruktur. Khususnya infrastruktur kebersihan seperti sanimas atau pamsimas. Untuk itu, ia menilai perlu adanya perubahan regulasi Perpres 43/2019 yang mengatur infrastruktur bagi lembaga pendidikan.

"Perpres 43/2019 hanya mengatur bantuan infrastruktur bagi lembaga pendidikan negeri yang dikelola pemerintah. Pembatasan bantuan hanya pada lembaga-lembaga pendidikan negeri ini membuat pesantren-pesantren kesulitan mendapatkan bantuan, khususnya untuk infrastruktur kebersihan seperti sanimas atau pamsimas yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)," jelas Eem dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Anggota Komisi V DPR ini juga menyampaikan banyak pesantren tradisional yang kondisinya masih jauh dari layak tetapi selama ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ia pun mengaku kesulitan untuk memperjuangkan bantuan bagi pesantren-pesantren tersebut dikarenakan proses administrasi dan birokrasi yang cukup menyulitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam komunikasi kami dengan Kementerian PUPR disampaikan bahwa pengajuan program tersebut harus dilakukan oleh Kementerian Agama. Padahal, pembahasan anggaran untuk program tersebut dilakukan antara pemerintah dengan Komisi V DPR RI. Tetapi kami tidak dapat mengusulkan pesantren-pesantren mana saja yang sangat membutuhkan bantuan tersebut," paparnya.

Lebih lanjut, Pimpinan Badan Penganggaran MPR ini mengajak para pimpinan dan seluruh Anggota Komisi V DPR RI untuk memiliki political will bersama agar dilakukan perubahan pada regulasi terkait hal itu.

ADVERTISEMENT

"Dunia pesantren penting untuk diperhatikan karena sampai saat ini pesantren-pesantren yang bisa bertahan di era globalisasi adalah yang mengadopsi pendidikan, tetapi perhatian pemerintah masih jauh dibandingkan dengan lembaga pendidikan negeri yang infrastrukturnya sudah bagus," ujarnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Cipta Karya dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Eem pun menyebutkan ketentuan terkait pembangunan ataupun rehabilitasi infrastruktur lembaga pendidikan negeri diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, Atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Adapun Pasal 4 ayat 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa rehabilitasi atau renovasi dilakukan pada

1. prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam

2. prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana

3. prasarana sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah

4. prasarana madrasah negeri.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads