Cuitan Permadi Arya alias Abu Janda kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang diduga berbau rasis dikritik kalangan anggota DPR. Dewan pun meminta Abu Janda diproses hukum.
Awalnya, Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri terkait cuitan evolusi yang diduga rasis kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kalimat yang menyinggung soal evolusi bermula dari komentar Natalius Pigai soal Hendropriyono dalam sebuah berita berjudul 'Pigai ke Jenderal Hendropriyono: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu akun @permadiaktivis1 mencuitkan tanggapan atas komentar Natalius Pigai soal Hendropriyono.
"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Abu Janda.
Atas cuitannya itu, Abu Janda dilaporkan KNPI ke polisi.
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," ucap Medya.
Laporan tersebut bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Abu Janda menyebut pelapornya punya dendam politik.
Cuitan Abu Janda juga menuai kritik kalangan Dewan. Mereka menilai Abu Janda melakukan tindakan rasisme dan SARA yang dapat merusak persatuan.
Gerindra Ingatkan Abu Janda Jangan Merasa Tak Tersentuh Hukum
Partai Gerindra mengingatkan Abu Janda jangan gagah-gagahan merasa kebal hukum.
"Soal Abu Janda ini saya pikir pendekatannya harus rekonsiliatif. Di satu sisi jangan ada pihak yang terlalu reaktif, sedikit-sedikit lapor. Di sisi lain, jangan juga ada oknum yang petanteng-petenteng menghina orang karena merasa nggak akan tersentuh hukum," kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Habiburokhman menyebut pertikaian terkait Abu Janda tidak produktif. Dia meminta semua pihak yang terlibat untuk dewasa dalam bersikap.
"Pertikaian politik berkepanjangan hanya akan menyita energi dan membuang waktu kita. Sama sekali nggak produktif," kata Habiburokhman.
"Kita harus bersikap dewasa. Kalau memang secara politik berbeda ya sudah kita jalan masing-masing, nggak perlu saling ejek," imbuh anggota Komisi Hukum DPR itu.
PKS Harap Polisi Tindaklanjuti Abu Janda
PKS berharap polisi memproses laporan KNPI terhadap Abu Janda.
"Saya mendukung langkah DPP KNPI yang melaporkan ke polisi terkait ujaran yang diduga bermuatan SARA yang diucapkan oleh Permadi Arya," kata elite PKS, Nasir Djamil, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyinggung soal pernyataan Abu Janda yang menyebut 'Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
Menurut Nasir, ucapan Abu Janda berpotensi mengganggu kebersamaan di tengah masyarakat.
Baca juga: Anwar Abbas: Abu Janda Merendahkan Islam |
Menyatakan Islam sebagai agama pendatang dan arogan adalah bentuk penghinaan terhadap Islam dan umatnya. Karena itu diharapkan polisi menindaklanjuti arogansi Permadi Arya sebagai terlapor," tambahnya.
Nasir berharap laporan KNPI diproses secara adil dan terbuka. Dia yakin polisi memproses tanpa pandang bulu.
Tonton video 'Abu Janda Sebut Islam Arogan, Muhammadiyah: Belajar Ngaji Dulu':
PAN Minta Polisi Segera Proses Abu Janda
PAN meminta polisi segera memproses kasus tersebut.
"Polisi harus segera proses secara hukum," kata Ketua DPP PAN, Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga yakin polisi akan mengusut tuntas pelaporan dugaan ujaran rasisme oleh Abu Janda. Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada polisi.
Pangeran juga meminta masyarakat menjadikan kejadian terkait Abu Janda sebagai pembelajaran. Ia berharap publik dapat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
PKB soal Abu Janda: No Tolerance Bagi Perusak Persatuan
PKB mendorong agar laporan terhadap Abu Janda di kepolisian diproses.
"Saya pun prihatin, kenapa saat ini kita gampang sekali saling singgung, saling benci dan saling lapor. Perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan. Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Agar dugaan rasisme yang dilakukan Abu Janda tak terulang, Jazilul mewanti-wanti soal fitnah hingga hoaks. Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan soal kemajemukan hidup di Indonesia.
Selain itu, polisi didorong mengantisipasi ujaran kebencian hingga rasisme seperti diduga dilakukan Abu Janda. Sebab, kata Jazilul, tak ada toleransi bagi perusak persatuan Indonesia.
"Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapapun yang berpotensi merusak persatuan," imbuhnya.
Komisi III DPR Minta Polisi Profesional Sikapi Kasus Abu Janda
Komisi III DPR mendorong kepolisian tak pandang bulu untuk menyikapi kasus dugaan rasisme
"Polisi tidak boleh pandang bulu, tapi polisi harus profesional menyikapi tentang kasus rasisme yang ada," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021) malam.
Soal tak pandang bulu, kata Sahroni, selaras dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Dia mengatakan setiap orang punya persamaan hak di depan hukum.