Abu Janda Dipolisikan, PPP: Saatnya Hukum Ditegakkan ke Siapa Pun

Abu Janda Dipolisikan, PPP: Saatnya Hukum Ditegakkan ke Siapa Pun

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 16:40 WIB
Arsul Sani.
Arsul Sani (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Haris Pertama melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke polisi terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. PPP mendorong Polri memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

"Ketika ada laporan baik terhadap Ambronicus atau Abu Janda ya silakan Polri lakukan proses hukum sebagaimana mestinya," kata Waketum PPP Arsul Sani kepada waratawan, Jumat (29/1/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu berharap jangan sampai citra Abu Janda sebagai elemen pendukung pemerintah membuat polisi tidak memproses pelaporan itu. Ia pun mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh kemudian karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses. Sudah saatnya hukum kita ditegakkan kepada siapa pun seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test," ujarnya.

Menurut Arsul, salah satu komitmen Jenderal Listyo Sigit adalah menegakkan hukum tanpa pandang bulu. "Komitmen Kapolri kan begitu, tanpa pandang bulu atau pilih bulu. Termasuk tidak boleh tajam ke kanan, tumpul ke kiri," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Arsul sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Ia juga menegaskan sudah ada aturan yang membuat Polri bekerja secara adil.

"Tugas Polri-lah untuk menganalisis laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Dalam melakukan pekerjaan ini Polri juga dilengkapi dengan sejumlah aturan untuk memastikan agar kerjanya tidak sewenang-wenangan dan tidak adil," ungkapnya.

Sebelumnya, Abu Janda dipolisikan terkait cuitan 'evolusi' yang ditujukan kepada Natalius Pigai. Haris Pratama melaporkan Abu Janda ke Bareskrim atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kesempatan berbeda, Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif.

"Kalau dari konteks objek laporannya sebenernya kan itu kan asumtif, jadi mereka berasumsi bahwa saya ini rasis. Padahal kalau dari kalimatnya nggak ada, pertama konteksnya bukan menyatakan, tapi bertanya," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1).

(hel/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads