Seorang terpidana kasus gratifikasi wajib pajak PT Kalimantan Steel, R Dharana Herlambang Parikesit, ditangkap. Dharana ditangkap setelah buron selama 8 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dharana tersandung kasus korupsi wajib pajak saat masih menjabat sebagai pemeriksa pajak wilayah Pontianak.
"Terpidana ini buron sejak tahun 2013," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharana ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati DKI dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jalan Tanjung 28 Blok J No 12 RT7 RW2 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dharana merupakan DPO Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2013.
Ashari mengatakan Dharana bersalah dalam kasus korupsi wajib pajak PT Kalimantan Steel. Dharana menerima uang sebesar Rp 70 juta.
"Ia menerima gratifikasi sebesar Rp 70 juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat ia menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak," kata Ashari.
Dharana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman Penjara selama 1 Th dan 6 Bln dan hukuman Denda sebesar Rp50 juta.
"Sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 Tgl 6 Januari 2013," ungkap Ashari.
(idn/idn)