Seorang pria di Bireuen, Aceh, berinisial SB ditangkap tim Kejati Aceh setelah buron selama 3 tahun 3 bulan. SB divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dihukum 1,5 bulan penjara.
"Terpidana ini sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Setelah vonis, yang bersangkutan lari," kata Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Penangkapan SB dilakukan tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Bireuen. SB diciduk di rumahnya di kawasan Bireuen tadi pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menjelaskan kasus yang menjerat SB bermula saat korban, IB, menggadaikan motor miliknya ke SB pada Februari 2017. Motor tersebut digadaikan senilai Rp 1,8 juta dengan tempo 10 hari.
Setelah jatuh tempo, korban mendatangi rumah tersangka pada 9 April 2017 dengan tujuan untuk menebus motornya. Di dalam rumah, keduanya disebut sempat membahas jadwal pengembalian uang gadai tersebut.
Korban disebut sempat mengeluarkan kata-kata yang menyinggung SB. Ketika IB keluar rumah, SB tiba-tiba memukul korban dengan sekop. Akibatnya, korban disebut pusing dan terjatuh.
"SB ini kita tangkap di rumahnya. Dia ditangkap tanpa perlawanan," jelas Yusuf.
Menurut Yusuf, penangkapan SB dilakukan setelah dilakukan pengintaian oleh tim Kejaksaan. Usai diciduk, dia bakal dijebloskan ke penjara.
"Terpidana divonis 1 bulan 15 hari oleh PN Bireuen pada tanggal 25 Oktober 2017 lalu," ungkap Yusuf.