Pria di Medan, MA (21), ditangkap polisi karena diduga mencuri tiga ekor kucing himalaya. MA diduga mencuri kucing tersebut untuk dijual ke penadah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, mengatakan penyelidikan kasus ini berawal setelah polisi mendapat laporan pada 19 Januari 2021. Dia mengatakan saat itu pemilik kucing telah diamankan di pos security oleh warga.
"Tersangka yang sudah diamankan di Kantor Security Komplek Fortune dan setelah itu dilakukan Pengembangan dan didapat satu ekor kucing jenis himalaya di rumah tersangka," ucap Yaqin, Jumat (29/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan MA sudah tiga kali melakukan pencurian kucing. Pencurian pertama terjadi pada 14 Januari 2021.
MA diduga mencuri kucing pada dini hari. Kucing tersebut dijual ke penadah di daerah Jermal XV.
"Kemudian korban beserta tersangka menebus kucing tersebut," ucapnya.
Yaqin mengatakan MA kembali beraksi pada 16 Januari. Saat itu, MA mencuri kucing himalaya lainnya dan menyimpannya di rumah.
"Pencurian yang ketiga pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka tertangkap warga dan diserahkan ke security selanjutnya diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota," ucap Yaqin.