Remaja berinisial RM (di berita sebelumnya disebut RA) meminta maaf atas perbuatannya menganiaya sadis teman sebayanya, ARD. RM mengaku menyesal dan khilaf.
"Ulun (saya) menyesal, karena khilaf," ujarnya sambil menangis di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat siang (29/1/2021).
RM bersama tiga pelaku lainnya ditangkap jajaran Resmob Polda Kalsel dan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, beserta Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Kamis (28/1) malam. Pertama, polisi menangkap AN (14) di kawasan Banjarmasin Selatan sekitar pukul 16.00 Wita, kemudian menangkap pelaku FT (16) di Banjarmasin Barat sekitar pukul 17.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi bergerak menangkap RM di rumah keluarganya, kawasan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.
"Motifnya sendiri dipicu dendam, karena korban sering memakai pakaian ketiga pelaku tanpa izin. Tak hanya itu korban pun sering chatting atau mengirim pesan singkat dengan teman lelaki ketiganya. Sebenarnya mereka dengan korban adalah teman," jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi.
"Yang merekam video tersebut adalah RM, namun tidak di-posting di medsos. RM sendiri sempat mengirimkan video kepada temannya, yang berujung viral," sambung Alfian.
Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman sendiri 5 tahun penjara.
"Namun karena pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi terlebih dahulu," tutup Alfian.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan sadis ini terjadi di Hotel Rindang Stay, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Minggu (24/2), pukul 00.15 Wita. Video penganiayaan sadis itu kemudian viral dan membuat polisi turun tangan.
Di video terpampang jelas pelaku menendang kepala, menampar bagian muka si wanita berbaju hitam dan membenturkan kepala belakang korban ke tembok. Korban tak melawan dan terus-menerus menangis.
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah 3 remaja putri AN (14), F (16), dan RA (15), serta satu pria, R (18).