Draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu mengatur syarat menjadi capres-cawapres dan caleg minimal lulusan perguruan tinggi. Menanggapinya, PPP tetap berpandangan menolak revisi UU Pemilu dan syarat minimal tamatan SMA tetap berlaku.
"Sikap politik kami tidak mengkehendaki adanya revisi UU Pemilu. Maka konsekuensinya syarat ketentuan SLTA ya tetap berlaku. Itu saja," ujar Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (29/1/2021). Syarat ini tertuang dalam Pasal 169, Pasal 182, dan Pasal 240 UU Pemilu
PPP, dikatakan Awiek, menilai UU Pemilu tidak perlu direvisi. Ia menilai persyaratan pendidikan minimal SMA bagi caleg hingga capres saat ini tidak mengurangi kualitas kerja para anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi kami sama bahwa UU Pemilu tidak perlu direvisi, maka ketentuan yang lama tetap berlaku. Toh, juga bagus. Meskipun syarat pendidikan paling rendah SLTA, tak mengurangi kualitas," ujarnya.
Selain itu, Awiek menyebut diskusi soal persyaratan pendidikan capres hingga caleg bukan pembahasan baru. Menurutnya, pembahasan itu sudah digulirkan sejak lama
"Ya itu diskursus yang sudah lama untuk peningkatan kualitas para pihak yang mencalonkan sebagai pejabat publik," ucap Awiek.
Sebagai informasi, RUU Pemilu akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1), disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD.
Sementara itu, dalam Pasal 240 UU Pemilu menuliskan setiap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota harus berpendidikan paling rendah tingkat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Begini isi Pasal 182 dalam draf RUU Pemilu:
Pasal 182 (Draf RUU Pemilu)
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku. Calon Presiden hingga Anggota DPR minimal pendidikannya adalah SMA atau sederajat.