Gugat MK, Kubu Muhamad-Sara Tuding Airin Manfaatkan Bagi Zakat untuk Kampanye

Sidang Pilwalkot Tangsel

Gugat MK, Kubu Muhamad-Sara Tuding Airin Manfaatkan Bagi Zakat untuk Kampanye

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 16:42 WIB
Tangsel - 1 - Muhamad - Sara
Foto: Muhamad-Sara (Redaksi).
Jakarta -

Pasangan calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad-Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo menggugat keputusan KPU Tangsel yang memenangkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dalil gugatannya, kubu keponakan Prabowo itu menuding kemenangan lawan didapat dengan kecurangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhamad-Rahayu, Swardi Aritonang. "Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh pemohon, Walikota Airin Rachmi Diany yang juga merupakan Tim Kampanye dalam jabatan selaku pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim. Uang santunan tersebut bersumber dari Badan Zakat Nasional (Baznas) yang didistribusikan pada 54 kelurahan, 7 kecamatan di Kota Tangerang Selatan," kata Swardi sebagaimana dilansir website MK, Jumat (29/1/2021).

Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat agar memenangkan Benyamin-Pilar. Adapun 7 kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Setu, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Serpong Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wali kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat apalagi peran Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany adalah sebagai Tim Pengarah Kampanye Paslon Nomor urut 3 sebagai pengarah," tegas Swardi.

Selain itu, Muhammad-Rahayu juga mendalilkan adanya pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie seluruh camat se-Kota Tangerang Selatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

"Yang agendanya konsolidasi pemenangan calon nomor urut 3 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020. Dan kejadian tersebut telah pula dilaporkan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor Laporan 037/Reg/LP/PW/Kot/11.03/XII/2020 dengan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi," ujar Swardi.

Lebih lanjut Swardi mengatakan, KPU sebagai penyelenggara tidak menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksanaan Pilwakot Tangerang Selatan. Karena, katanya, terdapat 280 anggota KPPS terlibat langsung sebagai tim sukses Pihak Terkait dalam upaya pemenangan Pilwakot Tangerang Selatan.

Ia juga menjelaskan dalam proses penyelenggaraan pilkada ada sejumlah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat formulir model C Pemberitahuan-KWK. Tak hanya itu, Swardi mengungkapkan terdapat pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama dengan menggunakan undangan C-6 KWK milik orang lain di TPS 015 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dan di TPS 015 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

"Meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020," pinta Muhammad-Rahayu.



Sebagaimana diketahui, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Tangsel, Muhamad-Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara. Sementara Benyamin Davnie-Pilar Saga sebanyak 235.734 suara. Keputusan itu tidak diterima kubu Rahayu yang juga keponakan Prabowo Subianto itu dan digugat ke MK.

Tim Komunikasi Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Reza Ahmad memastikan pihaknya tak mempersoalkan keputusan gugatan ke MK yang dilayangkan Muhamad-Rahayu Saraswati. Reza menilai beragam tuduhan pelanggaran yang ditujukan pada Benyamin-Pilar hanya sekadar tudingan. Namun, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Muhamad-Saraswati dan akan menjawab berbagai tudingan tersebut.

"Namun, yang jadi pertanyaan kemudian, apa yang terjadi di internal mereka. Jika sebelumnya mereka mengakui kekalahan dan menerima hasil Pilkada Tangsel yang dimenangkan Benyamin-Pilar, tapi kini justru berbalik 180 derajat dengan melayangkan gugatan ke MK," ungkap Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads