Satpol PP Depok Tunggu Rekomendasi Penyegelan Pasar Muamalah

Satpol PP Depok Tunggu Rekomendasi Penyegelan Pasar Muamalah

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 16:00 WIB
Lokasi pasar muamalah di Depok, jual beli dengan dinar-dirham. Salah satu pedagang Pasar Muamalah bernama Yasser mengatakan kabar viral di medsos soal transaksi pakai dirham dan dinar tidak sepenuhnya benar karena tak ada pemaksaan (Sachril/detikcom)
Lokasi pasar muamalah di Depok, jual beli dengan dinar-dirham (Sachril/detikcom)
Depok -

Pasar Muamalah di Tanah Baru, Beji, Depok yang viral disebut bertransaksi menggunakan dirham dan dinar, tidak mengantongi izin. Terkait hal itu, Satpol PP Depok berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Depok untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

"Satpol PP akan menindaklanjuti rekomendasi dari perizinan jika harus dilakukan penyegelan," kata Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).

Perihal alat tukar yang digunakan di pasar tersebut, Lienda enggan berkomentar. Menurutnya, penindakan terkait transaksi dengan mata uang asing di dalam negeri bukan kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait alat tukar yang digunakan yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang, hal itu menjadi ranah penegak Undang-Undang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Lienda mengaku pihaknya telah mendatangi lokasi pasar tersebut hari ini. Dia pun telah mengimbau kepada pengelola untuk tidak melanjutkan operasi pasar tersebut ke depannya.

ADVERTISEMENT

"Sudah dihimbau untuk tidak dilaksanakan lagi," ujar Lienda.

Keberadaan Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok tersebut memang menyita perhatian. Pasalnya, dalam bertransaksi pasar tersebut menggunakan mata uang asing.

Pasar yang beroperasi tiap hari Minggu dalam dua pekan sekali ini memang menjual barang-barang yang bernuansa Timur Tengah. Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, mengatakan pihaknya baru mengetahui keberadaan pasar tersebut hari Rabu (27/1). Dia menyebut pasar itu tidak mengantongi izin.

"Kalau terkait aktifitas itu memang tanpa seizin dan sepengetahuan dari lingkungan. Saya sudah konfirmasi ke RT dan RW itu di luar pengetahuan mereka. Jadi tidak pernah ada izin," kata Zakky saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1).

Simak video 'Heboh Pasar di Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Sementara itu, pemilik ruko, Zaim, membantah pasar Muamalah bertransaksi memakai mata uang asing.

"Nah, yang ketiga, kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Zaim saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

"Kita nggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita. Ya kan, pakai kertas asing dibawa-bawa ke pasar," lanjutnya.

Zaim menjelaskan Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, berdiri selama 15 tahun. Dia mengatakan Pasar Muamalah diadakan karena menjalankan sunah Rasulullah SAW.

Terkait mata uang dinar dan dirham yang ramai dibicarakan, Zaim menyebut hal itu adalah sebuah istilah.

"Nah, jadi adapun istilah dinar dan dirham, itu adalah satuan berat, sama dengan gram. Kalau kita orang modern menyebutnya gram. Di dalam sunah, satuan berat itu disebut mitsqal untuk emas atau kirab untuk perak. Nah, satu mitsqal itu disebut 1 dinar. Empat belas kirab disebut 1 dirham, makanya di koin kita itu disebut koin emas dinar. Maknanya adalah itu emas seberat 4 1/4 gram. Kalau dirham maknanya adalah perak seberat 2,975 gram, gitu. Jadi kata dinar dan kata dirham itu mengacu pada satuan berat," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads