Pedagang soal Pasar Muamalah Depok: Nggak Ada Syarat-Biaya, Bebas

Pedagang soal Pasar Muamalah Depok: Nggak Ada Syarat-Biaya, Bebas

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 13:51 WIB
Jakarta -

Pasar Muamalah di Kota Depok menuai polemik karena melakukan transaksi dengan dinar dan dirham. Salah satu pedagang Pasar Muamalah, Anto, mengaku diuntungkan oleh keberadaan pasar ini.

"Syarat nggak ada, di sini kan bebas. Bebas sewa, nggak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja boleh datang (untuk berjualan)," ucap Anto di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jumat (29/1/2021).

Anto menambahkan ada kebebasan bertransaksi di Pasar Muamalah. Penjual dan pembeli, lanjutnya, juga bisa melakukan sistem barter selain dengan memakai mata uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau pakai apa saja bebas. Ya boleh, tentu boleh (barter). Ya intinya kebebasan saja. Kalau saya menilainya di sini (Pasar Muamalah) sebagai pasar aja. Pasar kan membebaskan pakai, membarter pakai apa aja. Jadi prinsipnya kebebasan aja," terangnya.

Terkait bertransaksi memakai dinar dan dirham, Anto menyebut tidak diwajibkan. Rupiah, sambungnya, masih bisa dipakai untuk bertransaksi.

ADVERTISEMENT

Anto mengatakan warga sekitar juga tidak dirugikan oleh adanya Pasar Muamalah. Sebab, lanjutnya, ada penzakat yang memberikan dirham kepada warga. Dia mengatakan warga yang menerima dirham bisa berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Muamalah.

"Nggak ada (dirugikan), justru diuntungkan karena kan dikasih koin, dikasih koin perak (dirham), dan dari koin perak itu dia bisa dapat sembako," ucapnya.

Dihubungi terpisah, pemilik lahan Pasar Muamalah, Zaim, menerangkan Pasar Muamalah diadakan karena menjalankan sunah Rasulullah SAW. Zaim mengatakan Pasar Muamalah di Depok sudah berjalan 15 tahun.

"Jadi begini, ini, kita itu Pasar Muamalah itu sebutan saja. Jadi intinya adalah kita mau menjalankan sunah nabi SAW yang mengatakan bahwa sunahku, aturan mainku, di pasar itu sama dengan aturan main di masjid. Catat dulu ya, aturan main di pasar sama dengan aturan main di masjid," ujar Zaim, Jumat (29/1/2021).

"Apa artinya? Satu, masjid itu sedekah, pasar juga sedekah. Artinya, pasar tidak boleh disewakan. Kedua, masjid tidak boleh disekat-sekat, pasar juga tidak boleh disekat-sekat. Tidak boleh dimiliki secara pribadi, tidak boleh diklaim 'ini tempat saya salat, orang lain nggak boleh salat'. Pasar juga begitu, 'ini tempat saya jualan, orang lain nggak boleh jualan', nggak boleh," tambah Zaim.

Zaim pun mengaku sebagai salah satu penggerak Pasar Muamalah. Dia menambahkan tidak ada paksaan di dalam Pasar Muamalah. Semuanya, sambungnya, harus dijalankan dengan ridho.

"Oh iya tentu, saya di antara sekian banyak orang (yang menggerakkan Pasar Muamalah). Yang kedua, di dalam Pasar Muamalah ini prinsip pertamanya adalah perintah Allah SAW, bahwa dalam jual beli itu bebas, ridho sama ridho. Tidak boleh ada pemaksaan alat tukar. Jadi di tempat kita ini, orang mau bawa jagung ditukar beras, boleh. Bawa emas ditukar baju, boleh. Kalau ada yang masih bawa uang kertas, ya kita nggak usir. Boleh bebas, kebebasan memilih alat tukar, itu yang kita jaga," tandas dia.

(sab/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads