Pemilik Lahan Pasar Muamalah Depok Bantah Soal Transaksi Pakai Dinar

Pemilik Lahan Pasar Muamalah Depok Bantah Soal Transaksi Pakai Dinar

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 11:07 WIB
Lokasi pasar muamalah di Depok, jual beli dengan dinar-dirham. Salah satu pedagang Pasar Muamalah bernama Yasser mengatakan kabar viral di medsos soal transaksi pakai dirham dan dinar tidak sepenuhnya benar karena tak ada pemaksaan (Sachril/detikcom)
Lokasi Pasar muamalah di Depok, jual-beli dengan dinar-dirham. (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Pasar Muamalah, yang berdiri di lahan ruko-ruko di Beji, Kota Depok, ramai dibicarakan karena bertransaksi dengan mata uang dinar dan dirham. Pemilik ruko, Zaim, membantah pasar Muamalah bertransaksi memakai mata uang asing.

"Nah, yang ketiga, kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Zaim saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

"Kita nggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita. Ya kan, pakai kertas asing dibawa-bawa ke pasar," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaim menjelaskan Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, berdiri selama 15 tahun. Dia mengatakan Pasar Muamalah diadakan karena menjalankan sunah Rasulullah SAW.

Terkait mata uang dinar dan dirham yang ramai dibicarakan, Zaim menyebut hal itu adalah sebuah istilah.

ADVERTISEMENT

"Nah, jadi adapun istilah dinar dan dirham, itu adalah satuan berat, sama dengan gram. Kalau kita orang modern menyebutnya gram. Di dalam sunah, satuan berat itu disebut mitsqal untuk emas atau kirab untuk perak. Nah, satu mitsqal itu disebut 1 dinar. Empat belas kirab disebut 1 dirham, makanya di koin kita itu disebut koin emas dinar. Maknanya adalah itu emas seberat 4 1/4 gram. Kalau dirham maknanya adalah perak seberat 2,975 gram, gitu. Jadi kata dinar dan kata dirham itu mengacu pada satuan berat," jelasnya.

Zaim mengaku sebagai salah satu penggerak Pasar Muamalah. Dia menambahkan tidak ada paksaan di dalam Pasar Muamalah. Semuanya, sambung Zaim, harus dijalankan dengan ridho.

"Oh iya tentu, saya di antara sekian banyak orang (yang menggerakkan Pasar Muamalah). Yang kedua, di dalam Pasar Muamalah ini prinsip pertamanya adalah perintah Allah SAW, bahwa dalam jual-beli itu bebas, ridho sama ridho. Tidak boleh ada pemaksaan alat tukar. Jadi di tempat kita ini, orang mau bawa jagung ditukar beras, boleh. Bawa emas ditukar baju, boleh. Kalau ada yang masih bawa uang kertas, ya kita nggak usir. Boleh, bebas, kebebasan memilih alat tukar, itu yang kita jaga," tandas dia.

Sebelumnya, sebuah video menunjukkan proses jual-beli yang dilakukan di sebuah Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru, Depok, viral di media sosial. Pasalnya, jual-beli tersebut dilakukan dengan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah.

Informasi viral ini dibenarkan langsung oleh Lurah Tanah Baru, Zakky, yang menerima laporan adanya aktivitas jual-beli di salah satu pasar di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Rabu (27/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Transaksi dengan uang asing itu dilakukan di sebuah ruko di Pasar Muamalah tersebut.

"Untuk aktivitas kegiatan Pasar Muamalah memang benar ada, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan hampir setiap hari Minggu mulai pukul 07.00 sampai 11.00 WIB," kata Zakky saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Zakky mengatakan transaksi jual-beli di ruko tersebut tidak menggunakan uang rupiah, melainkan penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.

"Yang saya ketahui, untuk proses pembayaran pada transaksi jual-beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham," ucap Zakky.

Halaman 2 dari 2
(sab/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads