Polisi menangkap lagi dua penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, karena menggunakan surat hasil tes swab PCR palsu. Dua calon penumpang tersebut kini diamankan di kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Dua penumpang terindikasi pakai dokumen swab PCR palsu sudah kita amankan," kata Kapolsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Iptu Asep Widianto kepada detikcom, Jumat (29/1/2021).
Kedua penumpang dimaksud masing-masing berinisial AM dan IR. Mereka diamankan polisi sekitar pukul 09.45 Wita tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang AM warga Rappocini, Makassar, dan IR ini warga Bekasi," sebut Asep.
Dia menjelaskan kedua penumpang itu menggunakan maskapai penerbangan yang sama dengan tujuan Jakarta. Tapi, saat proses pemeriksaan, IR dan AM menunjukkan dokumen hasil swab PCR yang membuat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara curiga.
"Petugas merasa curiga, dokumen tersebut berdasarkan form surat, nomor surat, alamat, tidak sesuai dengan alamat kantor Dinkes Kota Makassar serta (curiga) penanggung jawab yang bertanda tangan di surat tersebut," jelas Asep.
Pihak KKP juga sempat menghubungi pihak dinas kesehatan dan mendapat keterangan bahwa benar IR dan AM terindikasi telah melakukan pemalsuan dokumen.
"Prosedur pemeriksaan swab test PCR pada kedua penumpang tersebut tak dilaksanakan dengan mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan, melainkan tidak melakukan pemeriksaan sama sekali," katanya.
Kini polisi tengah mendalami siapa pembuat dokumen hasil tes swab PCR palsu tersebut.
"Keduanya pakai jasa, itu yang sedang kami dalami," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (28/1), polisi menangkap 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, karena menggunakan surat hasil rapid test antigen palsu. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>
Pada Kamis (28/1), polisi menangkap 18 warga di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, karena menggunakan surat hasil rapid antigen palsu. Rombongan turis lokal tersebut merupakan warga Kota Makassar yang akan ke Surabaya dan ada yang mau ke Denpasar, Bali.
"Mereka turis lokal dari Makassar. Dia jumlahnya 18 orang, 16 orang mau ke Bali, 2 ke Surabaya," kata Iptu Asep.
Terungkapnya kasus surat rapid antigen palsu tersebut berawal saat rombongan tersebut menjalani pemeriksaan Satgas COVID-19 di area bandara sekitar pukul 09.30 Wita, Kamis (28/1). Lima menit kemudian, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara menindak rombongan penumpang ini karena surat antigen palsu.
"Setelah dilakukan pengecekan, KKP tidak bisa memberangkatkan karena rapid antigen-nya tidak terdaftar nomor registernya. Berarti itu palsu," sebut Asep.