Indra Iskandar saat ini memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Sekjen DPR RI itu tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
"Udah (datang ke KPK), lagi riksa (diperiksa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Dalam kasus korupsi PT DI, Indra Iskandar dipanggil sebagai mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Setneg. KPK mengendus aliran dana korupsi di PT DI mengalir hingga ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra Iskandar semula dipanggil pada Selasa, 26 Januari 2021. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang hari ini.
Selain Indra, deretan saksi-saksi perkara dugaan korupsi di PT DI dikebut pemanggilannya oleh penyidik KPK. Mantan pejabat Setneg hingga pihak swasta diperiksa KPK.
Awalnya penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, yaitu Kemal Hidayanto, Achmad Azar, Suharsono, dan Teten Irawang. Mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 27 Januari 2021.
Kemal disebut sebagai Manajer Pemasaran ACS (Aircraft Service) PT DI tahun 2013-2017 serta sebagai Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI tahun 2017-2018. Achmad Azar sebagai Manajer Penagihan PT DI tahun 2016-2018 dan Teten Irawan sebagai General Manager SU ACS PT DI tahun 2017 serta seorang lagi, yaitu Suharsono sebagai mantan Kabiro Keuangan Setneg tahun 2006-2015.
Penyidik mencari tahu perihal dugaan 'kickback' dari PT DI ke pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan helikopter. Ali menjelaskan pengadaan pesawat yang dimaksud merupakan helikopter yang tahun pengadaannya pada 2014-2017. Namun Ali tidak merinci lebih detail.
"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai 'kickback' dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat di Setneg," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1).