Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Muhammad Toad karena terbukti korupsi proyek kuburan di Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). Toad dinyatakan terbukti me-mark up anggaran.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Palembang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/1/2021). Di mana kasus bermula saat Dinas Sosial Kota Pagaralam menganggarkan 18 paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana permakaman pada 2017.
Jenis proyeknya seperti pembangunan tembok kuburan, pembangunan jalan ke arah kuburan hingga pembangunan pagar kuburan. Anggaran per paket dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Toad mendapatkan 5 paket pekerjaan, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pembangunan Tembok Penahan Pagar Pagar TPU RW 01 Bumi Agun.
2. Lanjutan Pembangunan Pagar TPU Ds Sukarami.
3. Pembangunan Tembok Penahan Kuburan Ds Bumi Agung.
4. Pembangunan TPU Tanjung Keling Kel. Muara Siban Dempo Utara.
5. Pembangunan pagar makam puyang Pangeran
Namun dalam pelaksana proyek kuburan ini, terjadi patgulipat antara pejabat Dinsos dengan pemborong. Toad selaku pemborong akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 1 tahun," kata majelis.
Majelis juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan karena Taod dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi kuburan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 180.257.043 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Namun karena Toad sudah menitipkan uang sebanyak Rp 180.257.043 ke kas Kejaksaan terkait kasus korupsi proyek kuburan ini, maka otomatis uang itu langsung dirampas negara.
Simak video 'Dua Terduga Pemberi Suap Oknum Pejabat Dinkes Sultra Tiba di Kejati':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Pengakuan Terdakwa
Di persidangan, Toad mengakui semua perbuatannya. Berikut sebagain di antara kesaksiannya:
1. Ketika terdakwa mulai melaksanakan pekerjaan tersebut, DH meminta uang fee sebesar 16% dari nilai kontrak dan saat itu terdakwa menyetujuinya.
2. Setelah pencairan dana kegiatan 100%, maka kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar 16% tersebut sebagai ucapan terima kasih.
3. Terdakwa ditawari kembali untuk melaksanakan 4 paket pekerjaan setelah terbitnya DPPA dan saat itu terdakwa menerimanya.
4. Mekanisme yang terdakwa lakukan sama halnya dengan cara-cara sebelumnya dan DH juga masih meminta fee sebesar 16% dari masing-masing nilai kontrak. Namun terhadap paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pagar TPU Ds Sukarami penyerahan uang dilakukan di awal pekerjaan.
5. Terdakwa tidak menghadiri pembukaan penawaran, dan tidak pernah menandatangani BA Evaluasi Teknis dan BA Evaluasi Administrasi karena terdakwa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan pekerjaan tersebut.
6. Terdakwa tidak pernah melakukan klarifikasi dan negosiasi harga.
7. Terdakwa telah menyetorkan uang ke rekening Kejaksaan Negeri Pagaralam sebesar Rp.180.257.043 sebagai itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.