Jejak Pembunuh Karyawati Bank di Bali hingga Divonis 7,5 Tahun Bui

Round-Up

Jejak Pembunuh Karyawati Bank di Bali hingga Divonis 7,5 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 05:51 WIB
Pembunuh karyawati di Denpasar ditangkap.
Polisi menangkap pembunuh teller bank swasta di Bali. (Foto: Dok.Istimewa)
Denpasar -

Remaja AHP (15) dinyatakan hakim bersalah atas kasus pembunuhan sadis karyawati bank di Bali berinisial NPW (24). AHP divonis hukuman 7 tahun 6 bulan mendekam di bui.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir 2020. Awalnya, jasad NPW ditemukan dalam posisi telentang di tempat tidur pada Senin (28/12/2020) di Ubung Kaja, Denpasar, Bali.

"Iya benar, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada korban dalam rumah setelah kita lakukan olah TKP memang kita temukan seorang wanita dalam kondisi meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom, saat dihubungi detikcom, Senin (28/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lalu melakukan penyelidikan. Korban NPW diketahui bekerja sebagai karyawan bank swasta di Bali berdasarkan identitas yang ditemukan polisi.

AHP membunuh korban dengan berkali-kali menikam korban. Polisi menyebut ada 25 luka tusukan di tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"Korban meninggal diduga kehabisan darah akibat luka terbuka pada leher, dada, dan perut korban sebanyak 25 luka," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Di lokasi korban tewas, sepeda motor hingga uang hilang. Diduga barang tersebut dicuri oleh pelaku.

Pelaku Ditangkap

Kerja polisi membuahkan hasil. AHP, pelaku pembunuhan terhadap NPW ditangkap pada Rabu (30/12/2020) malam.

"Tadi informasi terakhir yang kami dapatkan pada saat apel dari pak Kapolres sudah kita tangkap. Cuma detailnya kami belum dapatkan datanya," kata Sukadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (31/12/2020).

Motif Penusukan Bertubi-tubi

AHP tega membunuh NPW secara sadis. Korban tewas akibat kehabisan darah karena mengalami 25 tusukan oleh pelaku.

Apa motif AHP bertubi-tubi menikam korban?

Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Avitus Panjaitan mengatakan pelaku membunuh karyawati bank tersebut adalah untuk menguasai barang milik korban. Pelaku disebut sudah mengintai korban sejak lama.

"Motifnya sementara kita hasil pemeriksaan dan pendalaman kita adalah untuk menguasai barang korban," ujar Jensen kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka AHP sudah beberapa kali melakukan pencurian. Khusus kasus terakhir, AHP sudah menjadikan korban yang bekerja sebagai teller bank swasta ini sebagai target.

Simak fakta-fakta mengejutkan lain terkait kasus ini di halaman selanjutnya.

"Jadi memang si pelaku ini sudah berulang sudah pernah melakukan hal yang sama (pencurian) di Buleleng dan yang bersangkutan ini kost di dekat rumah korban, jadi diduga bahwa pelaku ini sudah lama melihat atau mengintai bahwa korban ini sendirian tinggal di sana," sambung Jensen.

Pembunuh NPW Residivis Pencurian

Penjara tak membuat AHP jera. Sebelum terlibat kasus pembunuhan sadis terhadap NPW, tersangka AHP pernah dipenjara atas kasus pencurian kotak sesari (sumbangan sukarela).

"Sebelumnya terduga pelaku pernah diamankan di Polres Buleleng dalam dugaan kasus pencurian kotak sesari di pura Jagarnatha dan pura Taman Sari," kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Remaja bertubuh kurus dengan rambut dicat ini ramai dibahas di Bali. Banyak pihak yang mengecam atas tindakan sadisnya tersebut.

Terkait kasus pembunuhan terhadap NPW, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang dibawa pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban.

"Setelah dilakukan interview terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban," ujar Vicky.

Divonis 7,5 Tahun Bui

Sebulan berlalu, kasus pembunuhan karyawati bank di Bali akhirnya hakim menjatuhkan hukuman terhadap tersangka AHP. Hakim memutuskan memberi hukuman 7,5 tahun penjara terhadap AHP. Vonis ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa.

"(Vonis) 7 tahun 6 bulan (penjara). Confirmed sama dengan tuntutan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Denpasar I Made Pasek saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2021).

AHP dijerat Pasal 365 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, hukuman ini hanya setengah hukuman orang dewasa.

"Bahwa ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa. Itu ancamannya adalah setengah dari orang dewasa. Dan pidana penjara maksimal bagi anak hanya 10 tahun," papar Pasek.

Selama menjalani persidangan yang digelar secara daring, AHP didampingi orang tua, badan pemasyarakatan (bapas), hingga pekerja sosial. Namun karena masih berusia di bawah umur, AKP akan ditempatkan di lembaga permasyarakatan (lapas) anak di Bali.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads