Dua orang tersangka kasus video mesum oknum polisi pasien COVID-19 di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarikan ke rumah sakit. Dua tersangka itu yakni perawat PNS di RSUD Dompu berinisial A dan pegawai honorer di RSUD Dompu berinisial HM.
"Iya Senin kemarin mereka masuk Rumah sakit karena sakit," ujar Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland C, kepada detikcom, Rabu (27/1/2021).
Ivan menuturkan tersangka A dan HM sampai saat ini masih menjalani perawatan. Jika sudah sembuh akan dibawa kembali ke rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya juga adaptasi lingkungan baru, masih kepikiran mereka terkait status jadi tersangka," ujar Ivan.
Terpisah, Kasi Humas RSUD Dompu Ida Fitriani, membenarkan kedua pegawainya itu jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Setibanya di RS keduanya langsung diopname.
"2 orang tersangka sejak kemarin sore masuk opname di RSU Dompu dengan diagnosa dyspepsia dan hipertensi," tuturnya.
Dalam kasus ini tersangkanya bertambah dua orang. Ivan mengatakan dua orang tersangka baru ini adalah pemilik akun Facebook KP dan pemilik akun Facebook IK. Keduanya langsung ditahan di Mapolres Dompu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE karena membagikan screenshoot potongan video dan memviralkannya di status Facebook. Dalam kasus ini, sudah empat orang tersangka yang ditetapkan karena menyebarkan video itu," kata Iptu Ivan.
(idn/idn)