Beraksi 6 Bulan, Sindikat Curanmor Bersenpi di Jakut Gondol 150 Motor

Beraksi 6 Bulan, Sindikat Curanmor Bersenpi di Jakut Gondol 150 Motor

Rahmat Fathan - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 21:36 WIB
Polres Jakut tangkap sindikat curanmor
Polres Jakut tangkap sindikat curanmor (istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap empat orang berinisial IIS (38), RR (40), FA(29) dan D (34) terkait pencurian sepeda motor bersenjata api di wilayah Jakarta Utara. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sindikat ini telah menggondol 150 unit sepeda motor.

"Para pelaku melakukan aksinya selama kurang lebih enam bulan dengan jumlah kurang lebih 150 unit sepeda motor. Di mana untuk setiap bulannya para pelaku melakukan pencurian sebanyak 20 sampai dengan 25 unit sepeda motor," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Guruh menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka IIS berperan sebagai pemimpinan sindikat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekaligus pemetik dalam melakukan aksi curanmor. Setiap aksinya selalu membawa senjata api rakitan untuk berjaga-jaga," kata Guruh.

Sementara, tersangka RR adalah pemilik dua senjata api rakitan. Lalu, FA dan AU berperan sebagai orang yang membawa kabur motor curian dari tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari video pencurian empat motor di sebuah indekos yang ada di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Dalam video tersebut, terekam empat unit sepeda motor para penghuni indekos dicuri oleh dua tersangka.

"Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dengan menggunakan IT dan Facial Recognation," tutur Guruh.

Kata Guruh, hasil dari penjualan sepeda motor dibagi rata oleh para tersangka. Adapun daerah operasi yang sering dilakukan oleh para tersangka ialah di wilayah Jakarta Utara.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads