Ngaku Berpangkat AKBP, Begini Modus Pecatan Polisi Tilap Rp 140 Juta

Ngaku Berpangkat AKBP, Begini Modus Pecatan Polisi Tilap Rp 140 Juta

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 18:19 WIB
Pecatan polisi ditangkap melakukan penipuan
Pecatan polisi ditangkap melakukan penipuan. (Yogi Ernes/dtikcom)
Jakarta -

Seorang pecatan polisi, RMF (34), ditangkap dengan dugaan penipuan sebesar Rp 140 juta kepada seorang pria berinisial S di Jakarta Timur. Untuk memuluskan aksinya, pelaku selalu mengaku sebagai anggota Mabes Polri berpangkat AKBP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka dalam melancarkan aksinya kerap menyasar para pemilik rental mobil dan mengajak untuk berbisnis.

"Yang bersangkutan ini modusnya para korbannya yang memiliki rental-rental mobil. Pertama, dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya link di Bank Dunia untuk pinjaman uang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban S yang tengah ingin memulai bisnis pun tergiur dengan ajakan pelaku. Terlebih pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKBP.

Awalnya pelaku meminta sertifikat properti milik korban sebagai agunan untuk melakukan pinjaman Rp 3 miliar di Bank Dunia. Pelaku yang tidak punya sertifikat tersebut lalu didorong untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp 700 juta.

ADVERTISEMENT

Sertifikat pembelian apartemen itu yang nantinya akan diagunkan pelaku ke bank. Korban yang tanpa curiga menuruti ajakan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp 140 juta.

Setelah transfer tersebut, pelaku rupanya tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Merasa curiga, korban pun mengecek data diri pelaku.

"Hasil pengecekan identitas tersangka RMF ternyata bukan anggota polisi yang berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri," terang Yusri.

Yusri menyebut RMF adalah pecatan Polri. RMF yang terakhir berpangkat Iptu itu dipecat karena desersi.

Korban pun melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021. Dua hari berselang, pelaku ditangkap di daerah Jakarta Utara oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Uang dari kejahatan sempat dibelikan pelaku mobil," imbuh Yusri.

Kini RMF ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads