Ahli Digital Forensik Polri Ungkap E-mail Anita soal Red Notice Djoko Tjandra

Ahli Digital Forensik Polri Ungkap E-mail Anita soal Red Notice Djoko Tjandra

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 12:30 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Saksi ahli digital forensik Polri, Adi Setya, dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dalam sidang, Adi mengungkapkan e-mail Anita Kolopaking yang isinya surat red notice Djoko Tjandra.

Awalnya, Adi mengatakan memeriksa barang bukti berupa handphone Anita Kolopaking. Adi mengungkapkan, dalam handphone itu ditemukan e-mail Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra soal surat red notice.

"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iPhone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking. Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi e-mail. E-mail itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo.com atas nama Anita Kolopaking, dikirim kepada tjanjoe89@gmail.com dengan nama Joe Tjan Joko Soegiarto Tjandra, kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com, e-mail tersebut dengan subjek revisi surat red notice," ujar Adi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menyebut isi e-mail tersebut berupa komunikasi Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra. Anita mengirimkan revisi surat red notice.

"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga 'dear Pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas mohon berkenan dicek kembali, thanks atas perhatiannya'," ungkap Adi.

ADVERTISEMENT

Adi menegaskan e-mail itu diambil dari handphone Anita. "Informasi e-mail yang berada di dalam handphone Anita Kolopaking," tegas Adi.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar. Jaksa menyebut suap diberikan berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra.

(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads