Penyidikan kasus kepemilikan senjata api APH, suami penyanyi Nindy Ayunda terus berlanjut. Kini polisi mengungkap fakta baru terkait kepemilikan senjata api suami Nindy Ayunda.
Dirangkum detikcom, suami Nindy Ayunda ternyata tidak memiliki surat sah atas kepemilikan senjata api jenis Baretta itu. Dengan kata lain, suami Nindy Ayunda memiliki senjata api itu secara ilegal.
"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk senjata tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi ketika dihubungi, Rabu (27/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami Nindy Ayunda telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal itu. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, pengusaha itu rupanya sudah lama memegang senjata api.
"Pengakuan APH itu (memiliki senjata api) sejak 2018," kata Arsya.
Hanya saja, Arsya tidak mengungkap lebih detail terkait motif suami Nindy memiliki senjata api tersebut. Arsya enggan mengungkap mengapa suami Nindy Ayunda memegang senjata api dengan alasan kepentinya penyidikan.
"Itu sudah masuk materi penyidikan," kata Arsya.
Di halaman selanjutnya, simak kesaksian Nindy Ayunda terkait kasus senpi sang suami
Nindy Ayunda kembali diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (27/1) kemarin. Nindy Ayunda ditanya perihal senjata api sang suami.
"Pertanyaan ada 17, dilaksanakan pemeriksaan sejak pukul 09.00 dan selesai 10.30 WIB," ujar Arsya.
Sebelumnya, polisi menangkap suami artis Nindy Ayunda berinisial APH terkait penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti disita polisi.
"Kita temukan barang bukti berupa satu butir Happy Five atau H5. Selain itu, kita juga dapatkan satu plastik kecil berisi setengah butir jenis H5 juga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).
Suami Nindy Ayunda itu mengaku telah satu tahun terakhir mengkonsumsi narkotika. Dia mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan stres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, selain barang bukti narkotika, pihaknya menemukan sebuah senjata api dan alat isap sabu (bong), senjata api baretta dan 50 butir peluru tajam.
Atas perbuatannya tersebut, suami Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.