Penyanyi Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Nindy Ayunda kali ini diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan senjata api (senpi) suaminya, APH.
"Benar," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat ditanya soal pemeriksaan Nindy terkait senpi APH, Rabu (27/1/2021).
Arsya mengatakan pemeriksaan Nindy dimulai pukul 09.00 WIB tadi. Nindy dicecar 17 pertanyaan terkait kepemilikan senpi suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan ada 17, dilaksanakan pemeriksaan sejak pukul 09.00 dan selesai 10.30 WIB," ujar Arsya.
Arsya tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda. Pemeriksaan berakhir pukul 10.30 WIB.
Sebelummya, polisi menangkap suami artis Nindy Ayunda berinisial APH terkait penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti disita polisi.
"Kita temukan barang bukti berupa satu butir Happy Five atau H5. Selain itu, kita juga dapatkan satu plastik kecil berisi setengah butir jenis H5 juga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).
Simak informasi terkait kasus narkona suami Nindy Ayunda di halaman selanjutnya.
APH mengaku telah satu tahun terakhir mengkonsumsi narkotika. Suami Nindy Ayunda itu mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan stres.
"Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk menghilangkan stres atau tersangka terpengaruh. Ini sedang kita dalami," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, selain barang bukti narkotika, pihaknya menemukan sebuah senjata api dan alat isap.
"Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat isap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait temuan senjata api tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Jakarta Barat untuk melakukan penyelidikan lebih jauh.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.