Pihak Kemendikbud Buka Suara
Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian buka suara soal polemik self-plagiarism. Menurut Kemendikbud, self-plagiarism masih menjadi perdebatan di dunia dan belum ada aturan soal sanksi untuk self-plagiarism.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Self-plagiarism belum diatur, dalam dunia internasional juga masih debatable," ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam.
Sebenarnya, apa itu self-plagiarism? Berdasarkan penjelasan Soelistyo dalam 'Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika' seperti dilihat di Panduan Antiplagiarisme pada situs Perpustakaan Universitas Gadjah Mada (UGM), ada empat tipe plagiarisme.
Keempatnya ialah plagiarisme kata demi kata, plagiarisme atas sumber, plagiarisme kepengarangan, dan self-plagiarism. Self-plagiarism sendiri dinilai terjadi ketika penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya. Menurutnya, jika ingin mengambil karya sendiri untuk karya baru, orang tersebut harus memiliki perubahan berarti pada karya barunya.
"Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama," demikian tertulis di situs itu.
Meski demikian, belum ada aturan soal self-plagiarism itu di Indonesia. Aturan soal plagiarisme itu tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Dalam pasal 1 ayat 1 permen itu, plagiat diartikan sebagai 'perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai'.
Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im juga mengatakan tak ada yang namanya self-plagiarism di Indonesia. Dia menyatakan hal tersebut berdasar pada Permendiknas 17/2010.
"Bisa saya jelaskan begini, itu kan ada tuduhan self-plagiarism ya. Dalam peraturan kita self-plagiarism nggak ada. Yang namanya plagiarisme kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri, bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu. Nggak ada self-plagiarism itu. Kata self-plagiarism itu dalam berbagai asosiasi peneliti juga nggak ada. Adanya plagiat, plagiat kalau mengambil karya orang lain," ujar Ainun, Senin (25/1).
"Di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 itu jelas didefinisikan yang namanya plagiarisme itu kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri, ya bukan," sambungnya.