Medan -
Proses pergantian Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) diiringi polemik plagiat diri sendiri atau self-plagiarism yang diduga dilakukan Rektor USU terpilih, Muryanto Amin. Polemik self-plagiarism itu kini memasuki babak akhir jelang Muryanto dilantik besok.
Isu plagiat ini muncul setelah Muryanto terpilih sebagai Rektor USU 2021-2026. Muryanto dilaporkan seseorang terkait dugaan plagiat atas karyanya sendiri.
Rektor USU Runtung Sitepu kemudian menindaklanjuti laporan itu. Setelah melewati pemeriksaan oleh tim yang terdiri atas guru besar USU, Runtung Sitepu kemudian mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Muryanto terbukti melakukan self-plagiarism.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muryanto dinyatakan melakukan plagiat atas karyanya sendiri yang berjudul 'A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera' yang dipublikasikan pada jurnal Man in India. Karya itu dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul 'Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara'.
Tak terima dinyatakan melakukan self-plagiarism, kubu Muryanto menyatakan akan mengajukan banding atas SK nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang diteken Runtung pada 14 Januari 2021 itu. Kubu Muryanto menuding SK tersebut politis.
"Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu (16/1/2021).
Runtung menepis tudingan SK itu politis. Dia mempersilakan kubu Muryanto melakukan banding.
Tudingan tersebut ditepis oleh Runtung. Dia menegaskan SK tersebut dikeluarkan setelah melewati berbagai proses dan pertimbangan.
"Kenapa orang mengatakan politis, kenapa nggak substansi dari putusan itu benar atau nggak. Kenapa nggak ke situ? Kok politis, politis, itu yang saya sama sekali tidak terima dan sulit saya maafkan kalau dikatakan politis. Karena sama sekali tidak pernah saya lakukan sepanjang hidup saya untuk hal-hal seperti ini menzalimi orang," ujar Runtung.
Apa pandangan Kemendikbud soal polemik self-plagiarism ini?
Pihak Kemendikbud Buka Suara
Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian buka suara soal polemik self-plagiarism. Menurut Kemendikbud, self-plagiarism masih menjadi perdebatan di dunia dan belum ada aturan soal sanksi untuk self-plagiarism.
"Self-plagiarism belum diatur, dalam dunia internasional juga masih debatable," ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam.
Sebenarnya, apa itu self-plagiarism? Berdasarkan penjelasan Soelistyo dalam 'Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika' seperti dilihat di Panduan Antiplagiarisme pada situs Perpustakaan Universitas Gadjah Mada (UGM), ada empat tipe plagiarisme.
Keempatnya ialah plagiarisme kata demi kata, plagiarisme atas sumber, plagiarisme kepengarangan, dan self-plagiarism. Self-plagiarism sendiri dinilai terjadi ketika penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya. Menurutnya, jika ingin mengambil karya sendiri untuk karya baru, orang tersebut harus memiliki perubahan berarti pada karya barunya.
"Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama," demikian tertulis di situs itu.
Meski demikian, belum ada aturan soal self-plagiarism itu di Indonesia. Aturan soal plagiarisme itu tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Dalam pasal 1 ayat 1 permen itu, plagiat diartikan sebagai 'perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai'.
Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im juga mengatakan tak ada yang namanya self-plagiarism di Indonesia. Dia menyatakan hal tersebut berdasar pada Permendiknas 17/2010.
"Bisa saya jelaskan begini, itu kan ada tuduhan self-plagiarism ya. Dalam peraturan kita self-plagiarism nggak ada. Yang namanya plagiarisme kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri, bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu. Nggak ada self-plagiarism itu. Kata self-plagiarism itu dalam berbagai asosiasi peneliti juga nggak ada. Adanya plagiat, plagiat kalau mengambil karya orang lain," ujar Ainun, Senin (25/1).
"Di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 itu jelas didefinisikan yang namanya plagiarisme itu kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri, ya bukan," sambungnya.
Muryanto Bakal Dilantik Jadi Rektor USU Besok
Kemendikbud menyatakan tak ada masalah terkait pelantikan Muryanto sebagai Rektor USU yang baru. Muryanto bakal dilantik sebagai Rektor USU pada 28 Januari 2021 di Jakarta.
"Iya, iya, (tak ada self-plagiarism dan bakal dilantik besok)," ujar Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, yang juga merupakan bagian dari Majelis Wali Amanat USU, menyatakan pelantikan bakal digelar pukul 14.00 WIB besok. Dia meminta semua pihak di USU mengikuti keputusan Kemendikbud.
"Kita loyal, rumah induknya itu di Kemendikbud. Harusnya itu dikombinasikan secara ketat sehingga tidak menjadikan kontraproduktif di Sumatera Utara. Sekarang, sudah diputuskan besok dilantik jam 2, kita harus loyal. Untuk itu, kita kembalikan tugas USU, tugas USU itu proses belajar-mengajar, menjadikan sumber daya manusia yang berguna, yang bermanfaat. Saya berharap konflik ini selesai," ucap Edy saat ditanya soal hasil rapat MWA USU yang digelar hari ini.
"Walaupun ada terjadi perdebatan, namanya perbedaan berpikir sah-sah saja, tetapi kita harus mengikuti, wewenang kita MWA kan terpimpin. Kalau atasan sudah mengatakan, saya selaku Gubernur tidak memihak ke kanan dan ke kiri," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini