Seorang pria di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial AG (18) melakukan aksi bejat dengan mencabuli seorang gadis remaja di bawah umur. Tak hanya mencabuli korban, AG juga merekam video aksi bejatnya itu, lalu menjadikannya ancaman untuk memeras orang tua korban.
Aksi AG mencabuli korban dilakukan di rumahnya di Wajo pada Oktober hingga Desember 2020. Dari penyelidikan polisi, total enam kali AG melakukan aksi bejatnya itu.
"Pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur (16 tahun). Perbuatan layaknya suami-istri tersebut dilakukan di rumah pelaku sebanyak beberapa kali," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menerima laporan keluarga korban atas aksi bejat AG lalu melakukan pengejaran. Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa, AG sempat melawan petugas saat akan ditangkap.
"Pelaku sempat dua hari kabur. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah sempat dikejar-kejar petugas. Saat diamankan, pelaku mengantongi sebilah pisau dapur yang menurutnya untuk jaga-jaga," ujar AKP Warpa.
Simak 3 'dosa' AG usai saat mencabuli korban hingga memeras orang tua korbannya selengkapnya di halaman selanjutnya>>>
1. AG Membujuk Korban Hingga Dicabuli
Sebelum melakukan pencabulan, AG memacari korbannya yang masih di bawah umur tersebut. Setelah 6 bulan menjalin hubungan pacaran, AG mulai membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengannya dan langsung ditolak oleh korban.
Namun AG yang telah ditolak tidak mati akal. Dia terus melakukan bujuk rayu kepada korban hingga akhirnya korban termakan rayuannya.
"Pelaku tetap memaksa untuk berhubungan badan, sehingga korban menuruti permintaan pelaku," ujar Kompol Supriyanto.
2. AG Merekam Aksinya Saat Mencabuli Korban
Saat mencabuli korban hingga berkali-kali pada periode Oktober-Desember 2020, AG juga merekam video aksinya itu.
"Pada saat pelaku melakukan hubungan badan, pelaku merekam kegiatan persetubuhan tersebut menggunakan handphone," kata Kompol Supriyanto.
Hingga akhirnya rekaman itu dikirim AG kepada keluarga korban untuk dijadikan ancaman. Kini AG yang telah ditangkap tengah diproses Polres Wajo.
"Apa pun alasan pelaku, melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak dibenarkan dalam undang-undang, sekalipun mereka berpacaran. Kami akan proses dengan tegas, apalagi ada pemerasan yang dilakukan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa.
3. Dengan Ancaman Video Pencabulan, AG Peras Ortu Korban Rp 300 Ribu
Rekaman video pencabulan yang dimiliki AG awalnya dikirim ke tante korban. AG mengancam akan menyebar video tersebut jika tidak diberi uang Rp 300 ribu.
"Pelaku meminta uang kepada tante korban sebanyak Rp 300 ribu sambil mengancam tante korban kalau tidak dilayani permintaan pelaku, video tersebut akan pelaku sebar ke khalayak ramai," ungkap Kompol Supriyanto saat dimintai konfirmasi.
Orang tua korban yang merasa terancam dengan ancaman AG kemudian melapor ke polisi, hingga akhirnya AG ditangkap personel Polres Wajo.
"Setelah penyidik Unit IV Satreskrim Polres Wajo menerima laporan orang tua korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum et repertum, penyidik yang berkoordinasi dengan unit Resmob kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan," kata AKP Warpa.