Polisi: ABG Korban Prostitusi Dijanjikan Muncikari Rp 20 Juta Layani Om-om

Polisi: ABG Korban Prostitusi Dijanjikan Muncikari Rp 20 Juta Layani Om-om

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 19:46 WIB
Polsek Tanjung Priok Bongkar Prostitusi ABG di Hotel Berbintang di Sunter
Polsek Tanjung Priok membongkar prostitusi ABG di hotel berbintang di Sunter. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Seorang pemuda berinisial RSD (20) ditangkap karena menjual ABG kepada pria hidung belang. Sang muncikari itu awalnya menjanjikan empat korban bayaran Rp 20 juta untuk melayani pria hidung belang.

"Kalau untuk pembicaraan awal dengan muncikari itu (dijanjikan) Rp 20 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka kepada wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

Uang tersebut dibagi kepada empat korban, sehingga masing-masing korban akan mendapatkan Rp 5 juta untuk sekali melayani pria hidung belang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada kenyataannya, keempat korban menerima Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.

ADVERTISEMENT

"Pada faktanya yang dijanjikan muncikari kepada si korban beragam, ada yang Rp 1,5 juta, ada yang paling mahal Rp 3 juta. Selisih angka tersebut merupakan keuntungan bagi muncikari," terang Paksi.

Sementara itu, muncikari yang ditangkap polisi berinisial RSD (19) mengaku hanya mendapat bagian sekitar Rp 1-1,5 juta. RSD mengatakan tidak bekerja sendirian.

"Iya hanya segitu (dapat bagian Rp 1-1,5 juta). Ada teman (muncikari) yang lain juga," jawab RSD saat diinterogasi polisi.

Simak video 'Jalur Perdagangan Jadi Komoditas Prostitusi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak kronologi awal pengungkapan prostitusi ABG di halaman selanjutnya

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan tersangka RSD ditangkap setelah mengantar keempat ABG ke hotel. Dalam pemeriksaan, dia mengakui menjual keempat ABG itu untuk melayani pria hidung belang.

"Yang bersangkutan (RSD) mengakui telah menyiapkan empat orang perempuan di bawah umur untuk disiapkan sebagai job ke om-om inisial R," katanya.

Seperti diketahui, Polsek Tanjung Priok mengungkap prostitusi ABG di sebuah hotel berbintang di kawasan Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (25/1) malam. Saat ditemukan, para ABG tersebut tidak berbusana.

Atas perbuatannya itu, RSD dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta dan/atau Pasal 297 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. RSD telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat ABG berstatus sebagai saksi.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads