Polisi menangkap muncikari berinisial RSD (20) yang memperdagangkan ABG untuk layanan prostitusi. RSD merekrut keempat korban melalui aplikasi WeChat.
"Kalau secara detail hasil interogasi saya dengan muncikari, itu bisa melalui media sosial WeChat. Yang paling sering terjadi menggunakan WeChat," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka kepada wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, Paksi mengungkapkan para korban terjerumus ke dalam praktik prostitusi karena pergaulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pergaulan, pergaulan dalam arti apa? Memang tanpa kasatmata ada komunitas yang tidak terlihat, yang hidden, tapi ada keberadaannya. Itu tantangan kami ke depan untuk buktikan bagaimana jaringan kita ungkap lebih besar lagi," terangnya.
Lebih lanjut Paksi menjelaskan alasannya menggunakan aplikasi untuk merekrut para korban. Menurut pengakuan tersangka RSD, di aplikasi itu dia bisa menemukan anak-anak muda belia.
"Kalau saya rasa, alasan (pelaku) pakai WeChat karena jarang orang di atas 40 tahun. Itu bermain di bawah umur-umur belia," imbuh Paksi.
Hal senada, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto menyoroti masalah pergaulan. Menurutnya, pergaulan di tongkrongan membuat korban terjerumus.
"Ini masalah pergaulan saja, biasa nongkrong di kafe dan lain-lain. Dia terima job atau permintaan dari om-om, kemudian dia komunikasi sama teman-temannya siap terima job," kata Hadi.
Simak kronologi pengungkapan kasus di halaman selanjutnya
Seperti diketahui, Polsek Tanjung Priok mengungkap prostitusi ABG di sebuah hotel berbintang di kawasan Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (25/1). Saat ditemukan, para ABG tersebut ditemukan tidak berbusana.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya transaksi perdagangan anak di bawah umur di hotel tersebut. Di lokasi tersebut, tim mengamankan seorang muncikari berinisial RSD (20) hingga akhirnya menemukan keempat ABG tersebut dalam sebuah kamar.
"Kemudian kita bergerak ke kamar tempat empat perempuan tersebut berada dan saat ditemukan tidak menggunakan pakaian," ungkap Hadi.
Polisi kemudian mengamankan keempat ABG tersebut. Keempat ABG itu berusia 15 tahun dan 17 tahun.
Para ABG itu ditarif sebesar Rp 1,2 juta untuk melayani pria hidung belang. Uang tersebut dibagi dengan muncikari.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. RSD telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat ABG berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya itu, RSD dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta dan/atau Pasal 297 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun.