3 Begal di Jakut Ditangkap Polisi, Modusnya Tuduh Korban Kebut-kebutan

3 Begal di Jakut Ditangkap Polisi, Modusnya Tuduh Korban Kebut-kebutan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 18:39 WIB
Polsek Tanjung Priok tangkap pencuri ponsel di Kampung Bahari
Polisi menangkap begal motor di Tanjung Priok, Jakut. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap tiga pelaku begal yang beraksi di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam aksinya, para pelaku menyetop korban dan menuduh kebut-kebutan.

Tiga orang pelaku ditangkap, yakni AS, L, dan IA. Mereka melakukan aksinya di Jalan H Asmir, Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu (13/9/2020) dini hari.

"Jadi pada hari Minggu sekitar pukul 03.30 WIB, korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di Cempaka Putih. Kemudian, pada saat berkumpul, korban Jajang ini mendapat kabar temannya mengalami kecelakaan. Pada saat bergerak dari Cempaka Putih ke arah Kampung Bandan, dikasih tahu bahwa ada temannya kecelakaan," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Saat itu, Jajang berboncengan motor dengan temannya, Ridwan (28), mengarah ke Kampung Bandan. Tiba-tiba Ridwan dan Jajang yang berboncengan ini dipepet oleh lima orang tak dikenal dan diberhentikan di tempat yang sepi.

"Pada saat dia bergerak, dipepet oleh lima orang ini. Pada saat melewati daerah sepi, korban dihentikan oleh kelima orang ini," terang Guruh.

Kelima pelaku menuduh korban kebut-kebutan. Korban saat itu sudah meminta maaf.

"Pada saat diperintahkan oleh pelaku untuk berhenti, korban dianggap ngebut, mengganggu ketertiban dan sebagainya. Akhirnya korban dihentikan," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Setelah itu, kelima pelaku berpura-pura menggiring korban ke ketua RW. Alih-alih dibawa ke ketua RW, korban malah dibawa ke tempat sepi, lalu dibegal.

"Disetop dengan alasan, "Bawa motor jangan kebut-kebut. Kalau begini caranya, Anda berdua ikut saya ke RW". Seolah-olah dibawa ke kantor RW, di pertengahan jalan tempat sepi, di situlah dieksekusi," jelas Guruh.

Saat itulah, para pelaku merampas ponsel hingga motor milik korban. Beruntung, korban tidak sampai dilukai.

"Barang 2 HP diambil, motor diambil, dan mereka ditendang. Tapi tidak sempat dilukai sajam," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tanjung Priok. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

"Dari lima orang, tiga sudah kita amankan. Kemudian dua DPO dalam pengejaran anggota kita. Identitas sudah jelas dan saat ini sedang dalam pengejaran anggota kita," imbuh Guruh.

Berdasarkan laporan polisi, pelaku sudah beraksi 20 kali di lokasi yang sama. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads