Ngaku Membela Diri dari KDRT, Riska Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Ngaku Membela Diri dari KDRT, Riska Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 17:40 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: detik
Jakarta -

Riska Kartika Dewi (35) kini hanya bisa menatap jeruji besi. Maksud hati membela diri dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, Risma didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kasus dugaan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Riska berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020) pukul 06.00 WIB. Pada saat itu, sang suami, Hendra Supenda membangunkan Riska untuk meminta uang dengan cara ditransfer.

"(Hendra meminta uang kepada Riska) untuk digunakan bermain game online oleh korban," kata Direktur LBH Mawar Saron Jakarta, Ditho HF Sitompoel dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riska menolak permintaan tersebut dengan alasan sudah tidak memiliki uang. Namun pada saat itu Hendra malah memarahi Riska dengan kata-kata yang tidak senonoh. Hendra menuduh Riska sebagai perempuan bayaran.

"Setelah itu, terjadilah adu mulut dan penganiayaan berat kepada Riska oleh suaminya sendiri (korban)," tutur Ditho.

ADVERTISEMENT

Di tengah KDRT itu, Hendra mengambil sebilah pisau dari dapur. Sejurus kemudian, Hendra menodongkan dan menempelkan pisau ke arah leher Riska serta mengancam akan membunuhnya apabila tidak diberikan uang.

"Menghadapi ancaman tersebut Riska berupaya menjauhkan pisau tersebut dari lehernya dan terjadilah usaha tarik-menarik pisau antara Riska dengan korban (Hendra), hingga pada akhirnya korban tertusuk di bagian dada sebelah kiri," ujar Ditho.

Mengetahui Hendra tertusuk pisau, Riska panik. Bersama kerabatnya, ia membawa sang suami ke rumah sakit. Namun sore harinya Hendra meninggal dunia.

Atas hal itu, Riska diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 12 Januari 2021, Riska didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. Riska juga didakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 352 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian.

Kuasa hukum Riska membantah dakwaan jaksa. Baca di halaman selanjutnya.

Ditho menilai dakwaan jaksa disusun secara spekulatif. Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, sebab uraian materi dakwaan disusun secara spekulatif dengan memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta/kenyataan, yang berakibat salah arah/misleading proses kepada Terdakwa," kata Ditho.

Ditho menegaskan apa yang dilakukan Riska merupakan tindakan pembelaan terpaksa untuk melindungi dirinya dari ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya. Oleh karenanya, dia menilai dakwaan jaksa harus dinyatakan batal demi hukum, dan meminta agar Riska dikeluarkan dari tahanan serta dilakukan pemulihan dan rehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya.

"Sidang selanjutnya dengan agenda Putusan Sela akan dilangsungkan pada hari 2 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mari bersama-sama kita kawal sidang ini agar Riska Kartina Dewi memperoleh keadilan," kata Ditho berharap.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads