Nus Kei Hadiri Sidang Tanggapan JPU Terkait Eksepsi John Kei

Nus Kei Hadiri Sidang Tanggapan JPU Terkait Eksepsi John Kei

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 14:48 WIB
Nus Kei hadiri sidang John Kei (Dwi Andayani/detikcom)
Nus Kei menghadiri sidang John Kei. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang merupakan saksi dalam perkara penyerangan yang melibatkan terdakwa John Kei hadir di persidangan. Sidang dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan John Kei.

Pantauan detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (27/1/2021), Nus Kei hadir menggunakan kemeja biru dan masker. Dia tampak didampingi oleh beberapa anggota kelompoknya.

Dalam ruang persidangan, Nus Kei terlihat duduk di kursi tunggu. Dia tampak menyimak dan mendengarkan jalannya persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan John Kei selaku terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Eko Ariyanto.

Ditemui di luar persidangan, Nus Kei mengatakan dia datang untuk mendengar jawaban jaksa. Dia berharap persidangan dapat terus berlanjut dan berjalan kondusif.

ADVERTISEMENT

"Datang untuk mendengarkan tanggapan jaksa. Belum bisa memberikan tanggapan apa apa, karena sidang baru mulai. Kan mereka memberikan eksepsi, hari ini jawaban jaksa. Saya belum bisa berkomentar apa-apa," kata Nus Kei.

"Harapannya tetap harus berjalan kondusif," ucapnya.

Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.

Simak penjelasan selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa mengatakan kejadian berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

"Berawal pada tahun 2013, Saksi Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana, dalam pertemuan tersebut saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang Rp 1 miliar dan akan mengembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sebesar Rp 2 miliar," kata jaksa dalam persidangan (13/1).

"John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei. Selanjutnya, sampai dengan waktu tertentu saksi Nus Kei belum mengembalikan uang kepada John Kei meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei," sambungnya.

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.

Pada 21 Juni 2020, anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas, yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

Akibat perbuatannya, John Kei didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan lima pasal berlapis. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan, hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Halaman 2 dari 2
(dwia/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads