Hanura Protes Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Hentikan Bahas RUU Pemilu!

Hanura Protes Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Hentikan Bahas RUU Pemilu!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 08:01 WIB
Gede Pasek Suardika
Gede Pasek Suardika (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

DPR sedang menggodok RUU Pemilu yang salah satunya mengatur kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5%. Partai Hanura meminta agar pembahasan RUU Pemilu itu dihentikan.

"Sebaiknya dihentikan saja pembahasan RUU Pemilu kalau semangatnya hanya mau korupsi suara sah rakyat. Sebab, membaca RUU Pemilu saat ini bukan semangat penguatan demokrasi, tetapi semangat kartelisasi kekuasaan, di mana PT dinaikkan, PT dibuat berjenjang dan dapil diperkecil. Hasilnya adalah akan terjadi bertambahnya hilang suara sah rakyat," kata Sekjen Hanura, Gede Pasek Suardika, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Gede mengatakan desain Undang-Undang Pemilu seharusnya melindungi suara sah rakyat, bukan mengebiri suara sah rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat sehingga desain UU Pemilu harus membuat peraturan yang melindungi sebanyak mungkin suara sah rakyat tidak hilang. Harus diminimalkan suara sah rakyat hilang. Bukan malah sebaliknya suara sah dikebiri dan diabaikan," jelasnya.

Gede beranggapan ambang batas parlemen ini hanya akal-akalan partai politik besar. Menurutnya, aturan itu diotak-atik dengan mengingkari kedaulatan rakyat.

ADVERTISEMENT

"Itu hanya akal-akalan parpol besar yang takut kehilangan kekuasaan karena kinerjanya penuh dengan kekecewaan rakyat sehingga aturanlah diotak-atik dengan mengingkari hak kedaulatan rakyat yang termanifestasikan pada suara sah di Pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5%.

Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1/2021), aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Halaman 2 dari 2
(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads