Draf RUU Pemilu: Alokasi Kursi Dapil DPR-DPRD Diperkecil

d'Legislasi

Draf RUU Pemilu: Alokasi Kursi Dapil DPR-DPRD Diperkecil

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 11:05 WIB
Sebanyak 248 dari 575 anggota DPR tak hadir dalam rapat paripurna penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Ilustrasi kursi DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)

Pasal 228 (Draf RUU Pemilu)
(2) Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Pasal 189 (UU Pemilu)
(2)Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, RUU Pemilu ini juga mengatur soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5%.

RUU Pemilu ini masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.


(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads