Pasal 228 (Draf RUU Pemilu)
(2) Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Pasal 189 (UU Pemilu)
(2)Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, RUU Pemilu ini juga mengatur soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5%.
RUU Pemilu ini masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini