Satuan Tugas (COVID-19) merestui tes GeNose sebagai persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh. Aturan ini berlaku sejak Selasa kemarin.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) No 5 Tahun 2021. SE itu berlaku hingga 8 Februari mendatang. Satgas COVID-19 memperbolehkan penggunaan GeNose test untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Aturan tentang GeNose ada pada protokol nomor 3 huruf c yang mengatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Protokol perjalanan itu salah satunya mengatur perihal perjalanan menggunakan kereta api yang diatur dalam protokol nomor 3 huruf c angka III dan IV. Dalam aturan itu, selain RT-PCR dan rapid test antigen, penumpang kereta api juga bisa menunjukkan hasil dari GeNose test untuk test COVID-19.
"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," bunyi protokol nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021, dikutip detikcom, Selasa (26/1/2021).
Hasil tes COVID-19 berlaku dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan setelah sampel diambil. Hasil tes pun wajib menunjukkan negatif. Aturan ini tertuang dalam protokol nomor 3 huruf c angka III.
Namun demikian, jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, calon penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Calon penumpang harus melakukan tes RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri.
"Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," demikian bunyi protokol nomor 3 huruf g.