Restu Satgas untuk Penumpang Tes GeNose Sebelum KA Melaju

Round-Up

Restu Satgas untuk Penumpang Tes GeNose Sebelum KA Melaju

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 05:34 WIB
Kemenristek menyerahkan alat GeNose C19 buatan UGM ke Menko PMK, Muhadjir Effendy. Dalam kesempatan itu, Muhadjir berharap alat tersebut dapat diproduksi massal
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Satuan Tugas (COVID-19) merestui tes GeNose sebagai persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh. Aturan ini berlaku sejak Selasa kemarin.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) No 5 Tahun 2021. SE itu berlaku hingga 8 Februari mendatang. Satgas COVID-19 memperbolehkan penggunaan GeNose test untuk penumpang kereta api jarak jauh.

Aturan tentang GeNose ada pada protokol nomor 3 huruf c yang mengatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protokol perjalanan itu salah satunya mengatur perihal perjalanan menggunakan kereta api yang diatur dalam protokol nomor 3 huruf c angka III dan IV. Dalam aturan itu, selain RT-PCR dan rapid test antigen, penumpang kereta api juga bisa menunjukkan hasil dari GeNose test untuk test COVID-19.

"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," bunyi protokol nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021, dikutip detikcom, Selasa (26/1/2021).

ADVERTISEMENT

Hasil tes COVID-19 berlaku dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan setelah sampel diambil. Hasil tes pun wajib menunjukkan negatif. Aturan ini tertuang dalam protokol nomor 3 huruf c angka III.

Namun demikian, jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, calon penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Calon penumpang harus melakukan tes RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri.

"Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," demikian bunyi protokol nomor 3 huruf g.

Menhub Pesan 200 Unit GeNose untuk Dioperasikan di Stasiun

GeNose sendiri adalah alat pendeteksi virus Corona (COVID-19) yang dibuat oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memesan 200 alat GeNose untuk dioperasikan di 44 stasiun yang tersebar di Jawa hingga Sumatera.

"Jadi memang kereta api, karena rapid antigen itu sudah menjadi mandatory (kewajiban), maka substitusi atau pendampingnya GeNose, yang sudah kita pesan 200 unit untuk 44 titik stasiun di seluruh Jawa dan Sumatera," kata Budi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (24/1).

Namun demikian, Budi belum memaparkan stasiun mana GeNose akan dioperasikan. Dia hanya mengatakan GeNose adalah pilihan untuk masyarakat, karena harga tesnya lebih murah ketimbang rapid test antigen.

"Jadi mandatory artinya apa? Setiap orang yang berangkat menggunakan kereta api wajib dilakukan test, apakah itu yang namanya rapid antigen atau GeNose. Masih punya 2 alternatif. Tapi dengan ini murah, tentu ini jadi pilihan, insyaallah. Oleh karenanya saya minta disiapkan 200 untuk 44 titik kereta api," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads