Polisi Tangkap Pencuri HP Viral di Jakut yang Beraksi Saat Korban Tidur Siang

Polisi Tangkap Pencuri HP Viral di Jakut yang Beraksi Saat Korban Tidur Siang

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 00:45 WIB
Polisi tangkap pencuri ponsel yang viral di media sosial
Polisi menangkap pencuri ponsel yang viral di media sosial. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Pencurian ponsel di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terekam CCTV dan viral di media sosial. Salah satu pelaku berinisial D (22) telah ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pencurian itu terjadi di kompleks perkantoran Taman Nyiur, Sunter Agung, Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 14.20 WIB. Pelaku saat itu mencuri ponsel milik korban Nurokhim yang sedang tidur siang.

"Pencurian HP di mana pelakunya pada saat melakukan pencurian terekam kamera. Kemudian mengambil HP di samping korban saat yang bersangkutan sedang tidur siang," ujar Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polsek Tanjung Priok, Selasa (26/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu korban, yang merupakan pekerja di gudang tersebut, sedang tidur di sela waktu istirahat. Korban mengisi daya ponselnya ketika tidur.

ADVERTISEMENT

"Jadi pada saat tanggal kejadian tahun baru tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, korban istirahat siang. Kemudian HP korban di-charge di samping badan korban. Kemudian, karena kelelahan, mungkin bekerja atau habis tahun baruan, yang bersangkutan tidur," terang Guruh.

Tidak lama berselang, D datang bersama R menggunakan sepeda motor. D masuk secara mengendap-endap dan mengambil HP korban.

Aksinya keduanya itu terekam oleh CCTV berdurasi 26 detik. Dalam rekaman video, terlihat salah satu pelaku masuk, sementara temannya menunggu di atas motor.

"Kemudian pelaku masuk dia mengendap-endap, kemudian mengambil barang korban, HP, kemudian diambil pelan-pelan. Jadi kegiatan pencurian ini terekam oleh CCTV," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku D dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku inisial R, yang berperan sebagai joki.

"Satu lagi masih DPO. Identitas sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran. Tapi pelaku utama sudah tertangkap. Pelaku yang stand by di jalan raya mengendarai sepeda motor sudah kita ketahui identitasnya. Mohon doanya mudah-mudahan bisa kita amankan," tandas Guruh.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads