GMNI: Pengusutan Dugaan Rasisme Ambroncius Harus Jadi Prioritas Polisi

Suara Mahasiswa

GMNI: Pengusutan Dugaan Rasisme Ambroncius Harus Jadi Prioritas Polisi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 23:43 WIB
Ambroncius Nababan (duduk, tengah)
Ambroncius Nababan (duduk, tengah)
Jakarta -

Polri telah menetapkan Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai pengusutan kasus ini harus menjadi prioritas Polri supaya dampaknya tidak melebar.

"Ini harus menjadi prioritas pihak kepolisian agar memberi sinyal kepada masyarakat bahwa ini (ujaran rasis) adalah tindakan serius yang dapat memecah belah persatuan dan pemerintah akan menindak tegas siapa pun pelakunya," kata Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI Yoel Finse Ulimpa dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Selasa (26/1/2021).

Menurut GMNI, pernyataan Ambroncius bernada rasisme. Nada rasisme dinilai ada pada status Facebook yang bersangkutan saat mengomentari Natalius Pigai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sungguh tidak manusiawi. Sangat disesalkan ia (Ambroncius Nababan) sampai menghina dan merendahkan sesama manusia dan sesama anak bangsa hanya karena perbedaan pendapat," tandas Yoel.

Yoel Finse Ulimpa berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua dan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan.

ADVERTISEMENT

"Bisa saja karena ulah perbuatan satu oknum tersebut berimbas sampai membesar dan bisa membuat perpecahan di antara sesama orang Papua dan saudara-saudara kita yang sudah tinggal lama di Papua", ujarnya.

Selanjutnya, soal penetapan tersangka Ambroncius:

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ambroncius sebagai tersangka. Dia terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Tadi siang sudah gelar perkara, dipimpin Karowasidik Bareskrim Polri yang diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum, dan Div Kum Polri ikut gelar perkara. Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, tadi.

Pasal yang disangkakan ke Ambroncius adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP.

Ambroncius dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.

Ambroncius sudah angkat bicara soal ujaran rasis ke mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ini. Dia meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius Nababan dalam siaran video, Senin (25/1).

Halaman 2 dari 2
(dnu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads